Blak-blakan Nenek Elina Beber Sosok Samuel yang Diduga Palsukan Tanah

Round Up

Blak-blakan Nenek Elina Beber Sosok Samuel yang Diduga Palsukan Tanah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 15 Jan 2026 09:40 WIB
Blak-blakan Nenek Elina Beber Sosok Samuel yang Diduga Palsukan Tanah
Nenek Elina di Polda Jatim/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti terus bergulir. Perempuan lansia itu kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tindak lanjut laporan yang telah ia buat.

Kedatangan Elina kali ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang menyeret sejumlah nama, termasuk dugaan perubahan kepemilikan surat tanah Letter C yang dinilai janggal dan tidak pernah diketahui oleh dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Datang Penuhi Undangan Klarifikasi

Elina tiba di Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.10 WIB. Ia datang bersama penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, serta keluarga.

Elina terlihat mengenakan kemeja batik dan berjalan cepat menuju ruang penyidik Unit I Subdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

"Nanti saja ya (wawancara), selesai pemeriksaan," kata Wellem saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (14/1/2026).

Data detikJatim menyebut, Elina memenuhi undangan klarifikasi sesuai surat bernomor B/86//RES.1.9./2026 Ditreskrimum. Dalam surat itu, penyidik menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dicecar 48 Pertanyaan

Usai pemeriksaan, Elina mengungkapkan dirinya dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga menyerahkan sejumlah bukti penting.

"Tadi ditanya sudah tinggal di sana berapa lama, saya jawab sejak 2011 sampai 2025. Tadi ada 48 pertanyaan," kata Elina saat ditemui awak media di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (14/1/2026).

Hal senada disampaikan Wellem. Ia menyebut kliennya membawa sejumlah dokumen pendukung.

"Surat keterangan waris, terus mengenai daftar mutasi obyek pajak dan berkaitan surat keterangan tanah dari kelurahan yang menerbitkan tahun 2025," ujarnya.

Menurut Wellem, dugaan pemalsuan dokumen mengarah pada akta jual beli.

"Tadi nenek menerangkan berkaitan sama akta jual beli," imbuhnya.

Tinggal Sejak 2011

Wellem juga menjelaskan, Elina telah menghuni rumah tersebut sejak 2011 tanpa pernah ada keberatan dari pihak lain.

"Sejak 2011. Terus kemudian dari 2011 sampai 2025 terdapat keberatan apa komplain dari pihak ketiga? tidak sama sekali. Kebetulan penghuni rumah di situ ada kelahiran di situ. Sejauh ini enggak ada komplain," tuturnya.

Elina berharap polisi segera menemukan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Baru Kenal Samuel pada 2025

Dalam kesempatan yang sama, Elina mengaku baru mengenal Samuel pada 2025. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Ya tahunya pada Agustus 2025," kata Elina, melalui Wellem saat ditemui awak media, Rabu (14/1/2026).

Wellem menjelaskan, setelah laporan dibuat, komunikasi antara kliennya dan Samuel terputus. Namun, dari hasil pengecekan ulang, ditemukan perubahan kepemilikan Letter C yang dinilai janggal.

"Waktu itu sudah konfirmasi sekitar 19 September, tanggal 23 September konfirmasi, terus Oktober itu konfirmasi lagi. Alasannya karena punya jual beli gitu pada waktu itu," ujarnya.

Menurut Wellem, dokumen yang dimiliki Elina justru menunjukkan Letter C masih atas nama keluarga kliennya.

"Jadi surat keterangan tanah yang tahun 2013 itu bukan 2025 yang masih atas nama Elisa Irawati," tuturnya.

Laporan Resmi Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, Elina telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ke Polda Jatim pada Selasa (6/1/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan tersebut, Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan sejumlah pihak lain.

"Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu," jelas Wellem.

Wellem menegaskan, laporan dibuat karena Elina mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut.

"Jadi, objek itu enggak pernah dijual ke siapapun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati," tuturnya.

Kasus yang menimpa Nenek Elina masih terus berkembang. Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah.

Kini, Elina berharap proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga agar tidak terjadi pada warga lainnya.

Halaman 2 dari 2
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads