Lurah hingga BPN Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan Tanah Nenek Elina

Lurah hingga BPN Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan Tanah Nenek Elina

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 27 Jan 2026 12:45 WIB
Lurah hingga BPN Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan Tanah Nenek Elina
Nenek Elina Widjajanti saat diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Polda Jawa Timur telah memeriksa belasan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen milik Nenek Elina Widjajanti. Sejumlah pihak mulai dari RT, RW, lurah, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.

Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah menyebut, ada 13 orang yang telah diperiksa. Menurutnya, belasan saksi itu telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen sejak Kamis (15/1/2026).

"Kami sudah klarifikasi para saksi, ada 13 orang," kata Deky saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (27/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deky menjelaskan, 13 orang tersebut di antaranya RT, RW, hingga Lurah Lontar Surabaya. Serta saksi batas tanah sampai BPN.

ADVERTISEMENT

"(Yang diperiksa sebagai saksi) penghuni rumah lima orang, RT, RW, Lurah, saksi batas tanah ttd, saksi dokumen sporadik, dan BPN," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan pihaknya juga tengah memeriksa terlapor, yakni Samuel Ardi Kristanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kendati, ia telah ditahan terkait dugaan kasus perusakan rumah Nenek Elina.

"Klarifikasi terlapor S (Samuel) juga," tuturnya.

Diketahui, kasus yang menimpa Nenek Elina terus bergulir. Setelah sebelumnya 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah, Elina kembali mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (6/1).

Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tidak pernah diperjualbelikan. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu, Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.

"Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu," jelas Wellem ketika ditemui awak media di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1/2026) lalu.

Wellem membeberkan bahwa laporan tersebut dibuat karena Elina mengaku tak pernah menjual objek tanah yang ditempatinya kepada siapa pun.

Namun, belakangan muncul dokumen dari pihak lain yang menyebutkan kepemilikan tanah itu telah beralih. Hal itu disebut terjadi setelah peristiwa pengusiran Elina dari rumahnya.

"Jadi, objek itu enggak pernah dijual ke siapa pun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati," tuturnya.




(pfr/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads