Dukun Cabul Mojokerto Divonis 12 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 26 Nov 2025 18:15 WIB
Elyas Yasak alias Pakde (50), dukun cabul Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Elyas Yasak alias Pakde (50), terdakwa kasus pencabulan bocah di Mojokerto divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 10 bulan kurungan. Pria asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dinilai terbukti melakukan pencabulan dengan modus sebagai dukun.

Elyas menjalani sidang vonis di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.14 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Jantiani Longli Naetasi dan Nurlely.

Sepanjang persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Riska Apriliana juga mengikuti persidangan. Vonis terhadap Elyas dibacakan Jantiani.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Elyas terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk bersetubuh dengannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 10 bulan kurungan," terang Jantiani saat membacakan vonis, Rabu (26/11/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Rabu (5/11). Ketika itu, jaksa menuntut agar Elyas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Merespons vonis ini, JPU maupun penasihat hukum kompak menyatakan pikir-pikir. Mereka mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Sehingga perkara ini belum inkrah.

"Alhamdulillah vonisnya lebih ringan. Kami koordinasikan dengan terdakwa dan keluarganya upaya hukum apa yang bisa diambil. Kami upayakan yang terbaik untuk klien kami," tandas Iqbal Roy Askohar, penasihat hukum Elyas.

Salah satu korban Elyas adalah gadis berusia 13 tahun atau kelas 6 sekolah dasar (SD). Rumah mereka berhadapan. Elyas 10 kali menyetubuhi korban sejak Februari 2024 saat korban kelas 5 SD sampai Kamis (10/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Modusnya mengajak korban berdoa secara privat di dalam kamar rumah korban dan rumah pelaku.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, NS (29) melaporkan Elyas ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (16/4). Polisi bergerak cepat menangkap pelaku beberapa jam setelah menerima laporan tersebut. Saat ditangkap, pelaku sedang ngobrol di rumah korban.

Sedangkan 2 korban lainnya berstatus saksi dalam perkara ini. Yaitu EVM (22) yang mengaku 10 kali dicabuli dan disetubuhi Elyas saat usianya 14 tahun atau kelas 2 SMP. Juga DIS (35) yang mengaku 10 kali dicabuli dan dicabuli terdakwa berusia 25 tahun. Keduanya tetangga terdakwa.

Modusnya sama, Elyas mengajak korban berdoa privat di dalam kamar. Setelah NS menempuh jalur hukum, EVM dan DIS ikut melaporkan Elyas ke Polres Mojokerto Kota. Kepada penyidik, ketika itu Elyas mengaku motifnya memang untuk menyetubuhi para korban. Sebab dukun cabul ini bernafsu ketika melihat anak-anak.



Simak Video "Video Dukun Cabul Perkosa 3 Anak di Mojokerto, Modus Diajari Salat"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork