Elyas Yasak alias Pakde (50), dukun cabul yang sempat bikin heboh beberapa waktu lalu, kini disidangkan. Pria asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto ini dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menjelaskan, Elyas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PNL Mojokerto pada Rabu (5/11). Anton dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan persetubuhan terhadap anak.
"Terdakwa kami tuntut 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menuturkan, pihaknya menuntut Elyas dihukum berat setelah menimbang semua fakta persidangan. Termasuk keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan Elyas antara lain, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, terdakwa tidak melindungi dan mengayomi anak di bawah umur, serta dukun cabul ini melakukan perbuatannya kepada lebih dari satu orang.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya," tandasnya.
Salah satu korban Elyas adalah gadis berusia 13 tahun atau kelas 6 sekolah dasar (SD). Rumah mereka berhadapan. Elyas 10 kali menyetubuhi korban sejak Februari 2024 saat korban kelas 5 SD sampai Kamis (10/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Modusnya mengajak korban berdoa secara privat di dalam kamar rumah korban dan rumah pelaku.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, NS (29) melaporkan Elyas ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (16/4). Polisi bergerak cepat menangkap pelaku beberapa jam setelah menerima laporan tersebut. Saat ditangkap, pelaku sedang ngobrol di rumah korban.
Korban kebejatan dukun cabul ini disebut-sebut mencapai 8 orang yang semuanya tetangganya. Dari jumlah itu, 5 korban kini sudah dewasa dan menikah. Satu korban saat ini berusia anak-anak. Sedangkan 2 korban diduga perempuan dewasa yang disetubuhi Elyas saat minta didoakan.
Setelah NS menempuh jalur hukum, 2 korban lainnya ikut melaporkan Elyas ke Polres Mojokerto Kota. Kedunya mengaku disetubuhi Elyas beberapa tahun lalu saat mereka masih anak-anak. Kini keduanya sudah dewasa. Modusnya sama, tersangka mengajak korban berdoa privat di dalam kamar.
Kepada penyidik, ketika itu Elyas mengaku motifnya memang untuk menyetubuhi para korban. Sebab dukun cabul ini bernafsu ketika melihat anak-anak.
(ihc/ihc)












































