Menjelang Lebaran 2026, pemerintah mendorong perusahaan transportasi dan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Bonus ini diharapkan bisa membantu para mitra pengemudi memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri. Lalu, berapa sebenarnya besaran THR ojol yang akan diterima? Siapa saja yang berhak mendapatkannya, dan kapan bonus tersebut dicairkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran BHR Ojol 2026
Pemerintah menetapkan bahwa pengemudi ojek online dan kurir layanan berbasis aplikasi berhak menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan platform.
Dikutip dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut jumlah penerima BHR pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 850.000 mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Total anggaran yang disiapkan untuk penyaluran BHR tersebut mencapai sekitar Rp 220 miliar. Untuk besaran bonusnya, pemerintah menyampaikan kisaran sebagai berikut.
- Pengemudi ojek online roda dua: sekitar Rp 150.000 per orang
- Pengemudi kendaraan roda empat: sekitar Rp 200.000 per orang
Besaran ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.
Perhitungan THR Ojol
Menurut penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan, besaran BHR yang diberikan kepada pengemudi dan kurir online dapat dihitung berdasarkan pendapatan mereka. Dalam aturan tersebut dijelaskan, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Artinya, nominal yang diterima setiap pengemudi bisa berbeda-beda tergantung pada tingkat aktivitas dan penghasilan mereka selama setahun terakhir. Karena itu, perusahaan aplikasi diminta untuk transparan dalam proses perhitungan bonus agar para mitra memahami dasar nominal yang mereka terima.
Syarat Ojol Bisa Mendapatkan THR
Tidak semua pengemudi otomatis menerima BHR. Sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar seorang driver bisa mendapatkan bonus tersebut.
- Terdaftar secara resmi sebagai mitra pengemudi atau kurir di platform aplikasi.
- Telah aktif bekerja dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
- Masih tercatat sebagai mitra aktif pada saat penyaluran BHR.
Ketentuan teknis lainnya bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Kapan THR Ojol Cair?
Sesuai SE yang sama, pemerintah mengimbau agar perusahaan aplikasi menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan juga mendorong bonus tersebut bisa dibayarkan lebih cepat agar pengemudi dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan Lebaran.
Dengan pencairan yang lebih awal, diharapkan para mitra pengemudi dapat merasakan manfaatnya tepat waktu menjelang hari raya.
(hil/irb)











































