Prima Alif Eka Nur Adiat (21) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena 3 kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun asal Lamongan di kos short time Mojokerto. Vonis terhadap pemuda asal Desa Jatirowo, Dawarblandong, Mojokerto ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Vonis Prima dibacakan di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.55 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Prima terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu terdakwa membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jantiani saat membacakan vonis, Rabu (10/12/2025).
Selain fakta persidangan, vonis majelis hakim juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan Prima. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya," tegas Jantiani.
Vonis majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada Rabu (19/11). Ketika itu, JPU menuntut agar Prima dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Merespons vonis tersebut, Prima yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tegas menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU Ismiranda Dwi Putri. Sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Ismiranda.
Sebelumnya, Prima dengan korban kenal melalui medsos pada tahun 2023. Ketika itu, gadis asal Kecamatan Sambeng, Lamongan ini berusia 14 tahun. Sejoli ini pun menjalin hubungan asmara.
Selanjutnya pada 14 Oktober 2024, Prima mengajak korban ngopi di kawasan Dam Rolak Songo. Setelah korban setuju untuk ngopi, terdakwa memesan kos short time di Dusun Sukodono, Desa Canggu, Jetis, Mojokerto dengan tarif Rp 80.000 untuk 2 jam.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban menjemput Prima menggunakan sepeda motor di Kecamatan Jetis. Terdakwa lantas membonceng korban. Namun di tengah perjalanan, terdakwa membawa gadis yang saat itu berusia 15 tahun ini ke kos short time. Di kos inilah Prima 3 kali menyetubuhi korban.
Perbuatan bejat Prima terbongkar pada November 2024. Ketika itu, kakak korban menemukan foto tak senonoh di ponsel adiknya. Ibu korban pun melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto Kota setelah tahu putrinya menjadi korban persetubuhan.
(auh/hil)











































