Pemuda di Mojokerto yang Cabuli 5 Orang Emak-emak Divonis 2 Tahun Bui

Pemuda di Mojokerto yang Cabuli 5 Orang Emak-emak Divonis 2 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 05 Mar 2026 15:00 WIB
Bagus Aji (kiri) saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Bagus Aji (kiri) saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Bagus Aji Wisnu (24) divonis 2 tahun penjara karena terbukti mencabuli 5 orang emak-emak. Pemuda lajang asal Dusun Paris, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto itu ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Vonis terhadap Aji dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim. Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Tri Sugondo menjelaskan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Aji dinyatakan melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Yaitu Pasal 6 Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim memvonis terdakwa (Aji) dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Vonis itu juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang meringankan menyatakan Aji bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Aji meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban trauma.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa pernah dipidana sebelumnya dengan perkara kekerasan seksual dan dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tandas Tri.

Vonis majelis hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (11/2). Saat itu, JPU menuntut agar Aji dihukum 2,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Aji mengakui sudah beraksi 5 kali. Dalam 4 kali aksinya, tersangka mengincar emak-emak yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan sepi. Selain itu, usia para korban 40-50 tahun, jauh lebih tua darinya.

Dalam aksinya, Aji lebih dulu membuntuti korbannya. Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Ia melepas pelat nomor polisi (nopol) motor warna hitam ini agar tidak mudah diidentifikasi polisi. Sejatinya motor ini bernopol S 3481 NAD.

Ketika korban melintas di jalan sepi, Aji memepet, lalu mematikan dan mencabut kunci sepeda motor korban. Tersangka lantas menghampiri korban untuk mengembalikan kunci motor sembari meminta kemaluannya dikulum.

Sedangkan dalam aksinya yang kelima, Aji menyasar emak-emak penjaga warkop berinisial ISN, warga Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban sendirian karena suaminya, AF (49) di rumah persis di belakang warung.

Begitu melihat korban sendirian di warkop, Aji langsung masuk dan mencabuli korban. Petualangan cabul Aji terbongkar dari kasus kelima. Sebab saat akan dicabuli, ISN lebih dulu berteriak meminta tolong. Sehingga suaminya datang untuk menangkap pelaku yang akan kabur.

Saat itu, Aji dan AF sembat berduel sampai warga berdatangan. Karena terdesak, Aji pun menodongkan senjata tajam kepada warga. Sehingga ia berhasil kabur membawa sepeda motor Honda PCX nopol S 2305 NBS milik AF. Sedangkan motor Vixion miliknya tertinggal di lokasi.

Polisi berhasil mengidentifikasi Aji dari sepeda motor Vixion tersebut. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkusnya di Jalan Pemuda, Mojosari pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Aji dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.

Tak sampai di situ, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menyelidiki pencabulan yang menimpa emak-emak berinisial IYL (37) di Jalan Dusun Panjer pada Senin (19/5) sekitar pukul 01.45 WIB.

Perempuan asal Kecamatan Mojosari ini korban perbuatan cabul Aji yang keempat. Polisi juga menyita barang bukti hasil visum korban, serta helm, tas rangsel dan sepeda motor yang dipakai Aji ketika beraksi.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads