Beraninya Kafe di Sukodono Ini Sedia Paket Lengkap Miras-LC Saat Ramadan

Beraninya Kafe di Sukodono Ini Sedia Paket Lengkap Miras-LC Saat Ramadan

Suparno - detikJatim
Sabtu, 07 Mar 2026 10:00 WIB
Petugas amankan LC hingga miras di kafe yang nekat buka saat Ramadan di Sukodono Sidoarjo
Petugas amankan LC hingga miras di kafe yang nekat buka saat Ramadan di Sukodono Sidoarjo/Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Petugas gabungan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan suci Ramadan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam razia tersebut, petugas mendapati satu kafe di Kecamatan Sukodono yang masih beroperasi dan menjual minuman keras (miras).

Selain menindak tempat usaha tersebut, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu (LC) serta dua pelaku usaha hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas saat bulan Ramadan.

Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, serta Polisi Militer (PM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, operasi tersebut digelar untuk menegakkan surat edaran Bupati Sidoarjo terkait ketentuan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENT

"Pada malam hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadhan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib bagi pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam selama bulan Ramadhan diminta untuk tutup," kata Novianto usai menggelar razia, Sabtu (7/3/2016).

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas memastikan kepatuhan para pelaku usaha hiburan seperti karaoke, diskotek, live music, hingga tempat penjualan minuman keras agar tidak beroperasi selama Ramadan.

Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas masih menemukan adanya aktivitas usaha yang melayani tamu serta transaksi penjualan miras.

"Walaupun tempat itu memiliki izin, tetap kami minta untuk tutup selama bulan Ramadhan. Di lapangan ternyata masih ada yang melakukan transaksi, sehingga kami lakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut," ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu yang berada di lokasi. Mereka selanjutnya diberikan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali beraktivitas selama Ramadhan.

"Untuk pemandu lagu yang kami amankan ada 14 orang. Saat ini kami lakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama bulan Ramadhan," jelasnya.

Sementara itu, dua pemilik atau pengelola tempat usaha akan diproses lebih lanjut melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dapat dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

"Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan," pungkasnya.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads