Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, periode 2008-2022. Total sudah ada 4 tersangka yang telah ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, terdapat empat tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS.
"Perkara ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif," ujar Jhon Franky, di Kejaksaan Negeri Sidoarjo Senin (20/10/2025).
Untuk memperlancar proses pemeriksaan di tahap penuntutan, Kejari Sidoarjo melakukan penahanan kembali terhadap dua tersangka, yakni S dan DP, selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2025.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, HS dan ABT, tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatan yang belum membaik. Berdasarkan surat keterangan dokter, keduanya masih membutuhkan perawatan intensif.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, penuntut umum menetapkan penahanan kota bagi dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, dengan masa penahanan yang sama," kata Jhon.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa saat ini tim penuntut umum tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Keempat tersangka merupakan mantan pejabat Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo. Nantinya mereka akan diadili di Tipikor," ujarnya.
Menurut Jhon, berkas perkara keempat tersangka dipisah atau displit menjadi satu berkas per tersangka, demi kepentingan pembuktian di persidangan.
"Namun pelimpahan akan dilakukan secara bersamaan agar proses persidangan bisa berjalan cepat," tambahnya.
Ia menambahkan, adapun status mantan Bupati Sidoarjo dalam perkara ini, hingga kini masih sebagai saksi.
"Kami berharap, dalam proses persidangan nanti akan terungkap fakta-fakta yang semakin jelas dan sesuai dengan konstruksi pembuktian yang telah dibangun penyidik," pungkasnya.
Simak Video "Video Santri Cerita Momen Terjebak 3 Hari di Reruntuhan Ponpes Sidoarjo"
(dpe/abq)