Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) terhadap Uswatun Khasanah (29) memasuki babak persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Antok dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (21/8/2025).
Tuntutan itu dibacakan oleh tujuh jaksa yang tergabung dalam tim JPU. Mereka menilai Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sehingga layak dijatuhi pidana mati.
Berikut fakta-fakta sidang tuntutan Antok, pemutilasi Uswatun:
1. Dituntut Hukuman Mati
Antok dituntut hukuman mati setelah JPU meyakini perbuatannya masuk kategori pembunuhan berencana, dan tuntutan ini dibacakan langsung dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kediri dengan dihadiri majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," demikian tuntutan terhadap Antok.
2. Tujuh Jaksa Bacakan Tuntutan
Sidang tuntutan dipimpin langsung tim JPU yang berjumlah tujuh orang, masing-masing membacakan bagian tuntutannya secara bergantian di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang. Mereka adalah Yulistiono, Agus Wihantono, Muhamad Safir, Ichwan Kabalmay, Ahmad Ashar, Pujiastutiningtyas, dan Afiolita.
3. Pidana Mati Jadi Usulan Akhir
Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana mati kepada Antok, dengan alasan perbuatannya dilakukan secara terencana dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan pidana mati," demikian bunyi lanjutan tuntutan yang dibacakan JPU terhadap Antok.
Simak Video "Video Detik-detik Penangkapan Atok Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi"
(auh/hil)