
Fakta-fakta Antok Pemutilasi Uswatun Dituntut Hukuman Mati
Rochmat Tri Hartanto dituntut hukuman mati atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Sidang di Pengadilan Negeri Kediri, dengan fakta-fakta mengejutkan.
Rochmat Tri Hartanto dituntut hukuman mati atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Sidang di Pengadilan Negeri Kediri, dengan fakta-fakta mengejutkan.
Antok, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Kediri. Sidang berlanjut dengan pleidoi.
Antok mengaku menyesal setelah membunuh dan memutilasi Uswatun KKhasanah. Ia mengucapkan maaf saat ditanya awak wartawan.
Polisi menegaskan Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) bukan suami siri Uswatun Khasanah yang dimutilasinya. Apa motif Antok mengakui suami siri Uswatun?