Direktur Jawa Pos Beber Awal Mula Kasus Hukum Lawan Dahlan Iskan

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 13 Jul 2025 12:02 WIB
Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati/Foto: Istimewa
Surabaya -

Sengketa hukum antara Jawa Pos dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya kembali mencuat ke publik. Namun, pihak Jawa Pos menegaskan bahwa persoalan ini murni soal penertiban aset perusahaan dan sama sekali tidak berkaitan dengan pengingkaran terhadap peran besar Dahlan Iskan dalam sejarah media tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati. Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan saat ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk merapikan aset-aset lama demi kepastian legalitas kepemilikan.

Menurut Hidayat Jati, hampir seluruh permasalahan legal terkait Jawa Pos selama ini memang merupakan bagian dari upaya penertiban aset perusahaan.

"Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan, dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya," ujar Jati dalam keterangan yang diterima detikJatim, Minggu (13/7/2025).

Ia menjelaskan, momen penting yang mendorong upaya tersebut adalah ketika pemerintah memberlakukan program tax amnesty pada 2016. Hasil dari program itu telah masuk dalam laporan keuangan resmi yang diaudit dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos.

"Pada RUPS tersebut, keputusan pemegang saham bulat," tambahnya.

Diakui Jati, selama proses penertiban berlangsung, ada sejumlah aset yang beririsan dengan kepemilikan pihak lain, termasuk milik Dahlan Iskan.

"Namun, berkat pendekatan yang baik, upaya penertiban di aset-aset Pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik-baik kok," tegasnya.

Salah satu penyelesaian damai itu berkaitan dengan kewajiban Dahlan Iskan yang timbul akibat investasinya di proyek PLTU Kaltim.

"Jalan keluarnya dengan menjumpakan kewajiban tersebut dengan saham beliau," jelas Jati.

Hal serupa juga dilakukan terkait aset proyek pribadi milik Dahlan di bidang pengolahan nanas.

"Jadi tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu, dan sebagian besar berlangsung sesuai prosedur dan kedua belah pihak bisa menemukan kesepemahaman, sehingga tercapai kompromi dengan damai," tambahnya.

Jati menyebut keputusan untuk menempuh jalur hukum di beberapa kasus merupakan langkah yang sudah dipertimbangkan dengan matang.

"Sebab, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi," tegasnya.

Berita selengkapnya baca di halaman selanjutnya!



Simak Video "Video Kapolda Jatim Minta Jajaran Cek Seluruh Bangunan Pesantren di Daerahnya"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork