Hoaks Tersangka Dahlan Iskan Berujung Laporan ke Propam dan Dewan Pers

Round Up

Hoaks Tersangka Dahlan Iskan Berujung Laporan ke Propam dan Dewan Pers

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 11 Jul 2025 08:30 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tampak bersemangat ikut senam
Dahlan Iskan (Foto: Rois Jajeli)
Surabaya -

Kabar penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Jawa Pos Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja berbuntut panjang. Kini penasihat hukum keduanya bakal melaporkan ke Divisi Propam (Divpropam) Polri dan ke dewan pers.

Rencana laporan itu karena penetapan terhadap Dahlan dan Nany tidak berdasar. Ada dua pihak yang akan dilaporkan penasihat hukum Dahlan dan Nany, yaitu penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Media Tempo yang dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Billy Handiwiyanto, pengacara Nany Widjaja mengatakan pengaduan itu karena pihaknya menilai penyidik Ditrekrimum Polda Jatim diduga melakukan pelanggaran etik. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan surat laporan ke ke ke Divpropam Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengadukan dugaan tindakan pelanggaran kode etik para penyidik Unit II Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Polda Jatim yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tanggal 13 September 2024, atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap," kata Billy saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (10/7/2025).

Billy mengungkapkan penyidik dari kepolisian dinilai abai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan dari Mabes Polri usai melakukan gelar perkara. Meski, hingga kini belum ada keterangan atau siaran resmi dari Polda Jatim perihal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena mengabaikan rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Birowassidik mabes polri sesuai dengan surat SP3D tertanggal 25 Maret 2025 dengan nomor surat B/6739/III/RES/7.5/2025/BARESKRIM," terangnya.

Billy lantas meminta kasus tersebut untuk dihentikan. Sebab, masih ada perkara perdata yang mesti dirampungkan kliennya dan Dahlan Iskan terkait gugatan dengan Jawa Pos.

"Kami mohon agar dapat diberikan rekomendasi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 13 September 2024, atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap tersebut," tegasnya.

Senada, pengacara Dahlan Iskan, Johannes Dipa Widjaja menegaskan penetapan tersangka kliennya adalah hoaks karena hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari Polda Jatim. Untuk itu, pihaknya juga berencana akan melaporkan tempo ke dewan pers.

Menurut Dipa, pemberitaan Tempo dinilai telah merusak citra kliennya, yakni Dahlan Iskan, yang seolah-olah terlibat dalam tindak pidana penggelapan.

Meski demikian, lanjut Dipa, rencana pelaporan atas Tempo ke Dewan Pers saat ini masih menunggu Dahlan Iskan untuk membicarakan lebih lanjut. Sebab, saat ini Dahlan masih di luar negeri.

"Dengan adanya pemberitaan tersebut, menurut saya sebagai pengacara, tentu membuat rugi dan merusak citra dari klien kami. Untuk itu, (pengaduan produk jurnalistik ke Dewan Pers) kami menunggu Pak Dahlan Iskan pulang dan akan kami bicarakan," kata Dipa, Kamis (10/7/2025).

Sedangkan untuk laporan ke polisi, Dipa mengaku belum ada rencana. Sebab, meski ada kabar penetapan tersangka, pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Untuk laporan balik (ke polisi terkait penetapan tersangka) tidak, karena sampai sekarang tidak ada pernyataan atau siaran resmi dari Polda Jatim terkait itu (penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Widjaja)," jelasnya.

Dipa mengaku heran dengan pemberitaan Tempo yang menyebut Dahlan Iskan sebagai tersangka penggelapan. Padahal pihaknya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan status tersangka.

"Saya heran, kok teman-teman jurnalis ini dapat info dari siapa saya tidak tahu, tapi katanya dari Tempo. Lah Tempo kok bisa dapat, padahal dia bukan pihak," ujar Dipa.

Ia kemudian menduga kabar penetapan itu terkesan dipaksakan. Tak hanya itu, ia juga curiga ada kaitannya dengan gugatan Dahlan kepada Jawa Pos, yang notabene Tempo sebagai pemegang sahamnya.

"Seandainya betul ada penetapan tersangka, seharusnya kan kepada kami dahulu yang diberi tahu. Kok malah pihak lain. Penetapan tersangka ini kan surat pemberitahuannya bukan terbuka untuk umum, harus ditujukan pada pribadi terkait," jelasnya.

"Jadi perkara ini terkesan, terkesan ya, dalam tanda kutip pesanan, ya pesanan sama yang mesan. Jadi aneh, lho kok bisa Tempo kok tiba-tiba dapat info duluan, sedangkan kami tidak terima di tanggal 7 kemarin. Kapan ini berita dimuat hari ini," imbuhnya.

"Lah ini tanyakan ke penyidik, kok bisa dikasihkan ke Tempo. Kok nggak dikasihkan ke kami dulu. Atau jangan-jangan ada kaitannya ini. Ini pertanyaan kami. (Tempo pemegang saham Jawa Pos) Oh gitu ya, makanya nggak aneh. Jadi terjawab kan gitu," tandas Dipa.




(dpe/abq)


Hide Ads