Sengketa hukum antara Jawa Pos dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya kembali mencuat ke publik. Pihak Jawa Pos menegaskan bahwa persoalan ini murni terkait penertiban aset perusahaan dan sama sekali tidak berkaitan dengan pengingkaran peran besar Dahlan Iskan dalam sejarah media tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati. Ia menegaskan proses hukum yang berjalan saat ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk merapikan aset lama demi kepastian legalitas kepemilikan.
Menurut Hidayat Jati, hampir seluruh permasalahan legal Jawa Pos selama ini memang terkait upaya penertiban aset perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan, dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya," ujar Jati, dilansir dari detikJatim, Senin (14/7/2025).
Berawal dari Tax Amnesty
Ia menjelaskan, momen penting penertiban dimulai sejak pemerintah memberlakukan program tax amnesty pada 2016. Hasil program itu telah dilaporkan secara resmi dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos.
"Pada RUPS tersebut, keputusan pemegang saham bulat," tambahnya.
Sejak itu, lanjut Jati, upaya penertiban dilakukan meski sejumlah aset beririsan dengan kepemilikan pihak lain, termasuk milik Dahlan Iskan.
"Namun, berkat pendekatan yang baik, upaya penertiban di aset-aset Pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik-baik kok," tegasnya.
Jalan Damai Saham dan Proyek Pribadi
Salah satu penyelesaian damai berkaitan dengan kewajiban Dahlan Iskan yang timbul dari investasinya di proyek PLTU Kaltim.
"Jalan keluarnya dengan menjumpakan kewajiban tersebut dengan saham beliau," jelas Jati.
Hal serupa juga berlaku untuk aset proyek pribadi Dahlan di bidang pengolahan nanas.
"Jadi tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu, dan sebagian besar berlangsung sesuai prosedur dan kedua belah pihak bisa menemukan kesepemahaman, sehingga tercapai kompromi dengan damai," tambahnya.
Jalur Hukum untuk Aset yang Belum Selesai
Jati menyebut keputusan menempuh jalur hukum pada beberapa kasus sudah dipertimbangkan dengan matang.
"Sebab, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi," tegasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Tiba di KPK, Dahlan Iskan Diperiksa Jadi Saksi Kasus LNG Pertamina"
[Gambas:Video 20detik]