Fakta-fakta Sajadah Rp 29 Juta Yai Mim Dibakar hingga Barang Mewah Raib

Fakta-fakta Sajadah Rp 29 Juta Yai Mim Dibakar hingga Barang Mewah Raib

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 15 Okt 2025 11:45 WIB
Istri Yai Mim saat menunjukkan foto sajadah yang dibakar
Istri Yai Mim saat menunjukkan foto sajadah yang dibakar. Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, kembali menjadi sorotan setelah sajadah edisi terbatas miliknya dibakar. Tak hanya itu, sejumlah barang berharga seperti jam tangan mewah dan perhiasan milik keluarganya juga raib, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini kini tengah diselidiki Polresta Malang Kota. Istri Yai Mim, Rosida Vignesvari, sudah dimintai keterangan penyidik. Laporan yang awalnya berangkat dari dugaan penistaan agama, kini berkembang dengan dugaan pencurian barang-barang bernilai tinggi. Berikut rangkuman fakta-faktanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta-fakta Sajadah Yai Mim Dibakar

1. Sajadah Edisi Terbatas Bernilai Rp 29 Juta

Yai Mim menyebut sajadah yang dibakar bukan sembarang sajadah. Ia mengatakan benda itu merupakan edisi terbatas yang dibeli istrinya di Madinah saat menunaikan ibadah haji.

"Sajadah (dibakar) dibeli istri saya di Madinah, dan edisi terbatas hanya diproduksi empat sampai delapan buah tiap tahunnya. Dan, hanya dimiliki para imam-imam besar itu," ungkap Yai Mim usai mendampingi istrinya di Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

Ia juga mengungkapkan harga sajadah tersebut mencapai 9 ribu riyal atau sekitar Rp 29 juta. "Harganya waktu itu dibeli istri saya 9 ribu riyal," bebernya.

2. Laporan Penistaan Agama ke Polresta Malang Kota

Yai Mim dan istrinya, Rosida, mendatangi Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Satreskrim terkait laporan dugaan penistaan agama.

"Saya tidak dipanggil, tapi istri saya," kata Yai Mim ditemui wartawan saat datang ke Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025), siang.

Kuasa hukum mereka, Agustian Siagian, menjelaskan dasar pelaporan tersebut. Ia menyebut konteks pengaduan tersebut adalah pembakaran sajadah milik istri Yai Mim oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.

"Hari ini kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor, dalam hal ini pelapornya Bu Nyai terkait dengan pengaduan yang telah dimasukkan pada minggu lalu yaitu perusakan simbol-simbol agama atau perkara penistaan agama," ujarnya.

"Konteks pengaduannya, secara garis besarnya sajadah yang digunakan salat oleh Bu Nyai dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Kuasa hukum Yai Mim yang lain, Fahrudin Uma Sugi menegaskan pembakaran simbol-simbol agama itu menjadi dasar kuat laporan dugaan penistaan agama.

"Kurang lebih ada 24 pertanyaan terkait pelaporan penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan. Pelapor istri dari Yai Mim," tuturnya.

3. Barang Mewah Hilang Bersamaan dengan Sajadah Terbakar

Fakta baru terungkap dari pemeriksaan terhadap istri Yai Mim. Selain sajadah langka, sejumlah barang berharga juga dilaporkan hilang.

"Dari pemeriksaan kurang lebih 24 pertanyaan tadi, ternyata baru terbuka dalam BAP tadi, ada beberapa barang pribadi milik klien kami yang sampai saat ini belum ditemukan, entah hilang atau ikut terbakar," ungkap Fahrudin mendampingi Yai Mim usai pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025).

Barang-barang tersebut antara lain empat jam tangan, emas, dan tasbih bernilai tinggi.

"Empat jam tangan, salah satunya merek Rolex, emas 210 gram, dua tasbih dengan harga yang cukup lumayan mahal dan sajadah sekitar 9 ribu riyal kalau dikurskan sekitar Rp 660 juta," bebernya.

Fahrudin menjelaskan, barang-barang tersebut sejak awal tidak berada di dalam rumah. Melainkan berada di pekarangan atau tanah kosong yang rencananya dibeli Yai Mim.

"Awalnya barang-barang itu dibawa klien kami ke tempat untuk salat (tanah kosong). Karena klien kami ingin beli lahan tersebut. Ditawari untuk beli tanah itu, lalu Pak Yai (Mim) dan istri salat istikharah di situ," ungkap Fahrudin.

4. Kronologi Pembakaran Sajadah

Pembakaran sajadah dan hilangnya barang mewah itu terjadi pada 16 September 2025 dini hari. Ia menjelaskan, sebelum kejadian, dirinya dan sang istri salat istikharah di tanah pekarangan depan rumah.

"Saat saya kembali sekitar pukul 01.45 WIB, kondisi sajadah sudah terbakar. Masih ada sisa apinya. Namun, barang-barang berharga di dalam, tas istri saya sudah hilang," kata Yai Mim menceritakan.

"Sajadah yang saya pakai salat istikharah itu, dibeli istri saya di Madinah. Dan, termasuk edisi terbatas karena diproduksi empat sampai delapan buah sajadah setiap tahunnya," imbuhnya.

Sajadah itu dibiarkan di lokasi, sementara pasangan suami istri itu meninggalkan tempat. Saat kembali, api sudah membakar sajadah dan barang-barang mereka juga raib.

"Ketika balik ke lokasi sajadah dan lain-lain ternyata sudah terbakar. Kerugian Rp 660 juta," beber Fahrudin.

5. Kerugian Ditaksir Capai Rp 660 Juta

Total kerugian yang diderita Yai Mim dan istrinya ditaksir mencapai Rp 660 juta. Kuasa hukum menyebut bukti-bukti kepemilikan barang telah dilampirkan ke penyidik.

"Empat jam tangan, salah satunya merk Rolex, emas 210 gram, dua tasbih dengan harga yang cukup lumayan mahal dan sajadah sekitar 9 ribu riyal kalau dikurskan sekitar Rp 660 juta," kata Fahrudin.

"Nota-nota (pembelian) sudah kami lampirkan, pembuktian terkait pembelian barang tersebut. Selanjutnya biar nanti penyidik yang melanjutkan proses hukum," imbuhnya.

Kini, Yai Mim berharap kasus ini bisa segera diusut tuntas agar kebenaran di balik pembakaran dan hilangnya barang-barang tersebut terungkap.

"Apa salahnya sajadah, hingga harus dibakar. Semoga perkara ini bisa menjadi terang dan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan itu," pungkasnya.




(irb/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads