Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dikabarkan menjadi tersangka penggelapan yang dilaporkan Jawa Pos. Pengacara, Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja menyebut kabar tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Sebab, pihaknya hingga saat ini belum menerima pengumuman secara resmi dari Polda Jatim.
"Itu (penetapan tersangka pada Dahlan Iskan) hoaks itu, nggak benar itu," kata Dipa kepada detikJatim, Kamis (10/7/2025).
Dipa kembali menegaskan kabar penetapan tersangka itu belum bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, pihaknya belum resmi menerima pengumuman atau rilis dari Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Jatim tidak rilis atau polda yang bersurat ke kami lalu kami melakukan upaya hukum kemudian tidak ada rilis resmi dari Polda, ya saya anggap itu isu hoaks saja atau berita bohong. Wong kodratnya kami tidak terima kok," tegasnya.
Dipa juga enggan melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kabar penetapan tersangka. Karena memang pada dasarnya, pihaknya tak pernah ada pernyataan atau pengumuman resmi dari penyidik.
"Karena saya tidak mungkin kan melaporkan atau mengajukan upaya hukum padahal produk hukumnya belum ada, jadi saya anggap itu adalah upaya penggiringan opini dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin mengatasnamakan Polda Jatim, itu penggiringan opini saja, itu kan tujuannya mengganggu," imbunya.
"Polda Jatim sampai saat ini belum memberikan keterangan dan belum memberikan pembenaran bahwa Pak Dahlan menjadi tersangka, kan tidak ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).
(dpe/abq)