Fakta-fakta Babak Baru Konflik Dahlan Iskan dengan Jawa Pos

Fakta-fakta Babak Baru Konflik Dahlan Iskan dengan Jawa Pos

Auliyau Rohman - detikJatim
Senin, 14 Jul 2025 11:20 WIB
Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati
Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati. Foto: Istimewa
Surabaya -

Sengketa hukum antara Jawa Pos dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya kembali mencuat ke publik. Namun, pihak Jawa Pos menegaskan persoalan ini murni soal penertiban aset perusahaan dan sama sekali tidak berkaitan dengan pengingkaran terhadap peran besar Dahlan Iskan dalam sejarah media tersebut.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati. Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan saat ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk merapikan aset-aset lama demi kepastian legalitas kepemilikan.

Berikut fakta-fakta babak baru konflik Dahlan Iskan dengan Jawa Pos:

1. Akar Masalah

Menurut Hidayat Jati, hampir seluruh permasalahan legal terkait Jawa Pos selama ini memang merupakan bagian dari upaya penertiban aset perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyaknya persoalan aset di Jawa Pos terjadi karena di masa lalu, saat Jawa Pos di era kepemimpinan Dahlan Iskan, banyak menggunakan praktek nominee, menitipkan aset/saham pada nama direksi," ujar Jati dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).

Menurutnya, praktik itu dimulai seiring dengan adanya aturan era Orde Baru yang mengharuskan SIUPP atas nama pribadi. Namun, anomali itu terus dibiarkan, bahkan setelah regulasi dicabut.

ADVERTISEMENT

2. Upaya Balik Nama Sudah Dimulai Sejak 2001

Upaya balik nama disebut sudah didorong sejak 2001 pasca-wafatnya pendiri Jawa Pos, Eric Samola. "Pada awal 2001, pemegang saham mayoritas Jawa Pos sudah mendorong adanya upaya balik nama," ujar Jati.

Tetapi, karena jumlah dan penyebaran aset yang sangat besar, "Ada yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan, tapi ada yang tersisa, dan bahkan jadi sengketa hukum," tambahnya.

3. Saham Dahlan Iskan di Jawa Pos 3,8%

Dia juga menyinggung tentang kewajiban Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos, dan keterkaitannya dengan saham yang dimiliki pendiri Harian Disway tersebut di Jawa Pos.

"Kewajiban Pak Dahlan Iskan pada Jawa Pos itu sangat materiil jumlahnya. Tapi, setelah ada pendekatan, semua sepakat dikompensasikan dengan saham beliau. Inilah mengapa saham Pak Dahlan Iskan sejumlah 3,8% di Jawa Pos."

4. PT Dharma Nyata Disengketakan Secara Terbuka

Pernyataan lebih tajam muncul terkait PT Dharma Nyata, perusahaan yang menaungi Tabloid Nyata sebagai aset yang kini sedang disengketakan secara terbuka.

"Semua mantan direksi Jawa Pos tahu betul bahwa aset itu bukan punya mereka, dan ada upaya Jawa Pos untuk dilakukan balik nama sejak 2001. Banyak sekali bukti-bukti yang valid tentang ini," tegas Jati.

5. Deviden Mandek Sejak 2017, Setelah Nany Wijaya Dicopot

Ia bahkan menuding perubahan sikap terjadi sejak NW (Nany Wijaya) dicopot dari holding. Di mana, deviden yang tadinya lancar tiba-tiba setop sejak 2017, yakni sejak NW dicopot dari holding.

"Makanya, aset PT Dharma Nyata harus Jawa Pos selamatkan," ujarnya.

6. Pintu Dialog Masih Terbuka

Meski konflik semakin memanas, Jati mengeklaim pintu dialog masih terbuka.

"Kami selalu terbuka untuk itu, karena kami sadar, jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi," ujar Jati.

7. Tax Amnesty 2016 Jadi Momentum Evaluasi Aset

Dia juga menjelaskan salah satu pemicu penertiban adalah program tax amnesty 2016 yang menjadi momen krusial evaluasi aset.

"Pada RUPS tersebut, keputusan pemegang saham bulat," kata Jati.

8. Sebagian Aset Diselesaikan Secara Damai

Ia mengakui bahwa beberapa aset memang tumpang tindih kepemilikannya dengan pihak lain, termasuk Dahlan.

"Namun, berkat pendekatan yang baik, upaya penertiban di aset-aset Pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik-baik kok," tuturnya.

Contoh kompromi ini adalah penyelesaian kewajiban Dahlan atas proyek PLTU Kaltim maupun pengolahan nanas.

"Jalan keluarnya dengan menjumpakan kewajiban tersebut dengan saham beliau," lanjutnya.

Meski sebagian sengketa diselesaikan secara damai, keputusan untuk menempuh jalur hukum tetap diambil di beberapa kasus. Sebab menurutnya aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi.




(auh/irb)


Hide Ads