Keji Pemuda Bangkalan Habisi Istri Orang Setelah Menyetubuhi di Musala

Keji Pemuda Bangkalan Habisi Istri Orang Setelah Menyetubuhi di Musala

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 06 Jun 2025 14:46 WIB
Mayat Hotimah saat ditemukan di lahan kosong dekat rumahnya Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan setelah dibunuh oleh Soni Safaat
Mayat Hotimah saat ditemukan di lahan kosong dekat rumahnya Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan setelah dibunuh oleh Soni Safaat (Foto: Dok. Istimewa)
Bangkalan -

Senin, 29 Mei 2023 pagi, warga Desa Karang Duwak Kecamatan Arosbaya,Bangkalan, Madura digegerkan penemuan mayat Husnul Hotimah (39) di lahan kosong yang tak jauh dari rumahnya. Saat ditemukan kondisi leher Husnul nyaris putus.

Mayat itu pertama kali ditemukan oleh ibu Husnul sendiri. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama, petugas ke segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk dilakukan autopsi.

Sejumlah saksi juga diperiksa tak terkecuali suaminya, Tohir. Dalam pemeriksaan diketahui, antara Husnul dan Tohir ternyata telah pisah ranjang dan dalam proses cerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, polisi mencurigai pelaku pembunuhan adalah suami Husnul sendiri. Namun setelah memeriksa telepon seluler Husnul, polisi mencurigai Soni Safaat.

Pria 25 tahun itu sehari-hari berdagang terang bulan, rumahnya juga tak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan saat acara tahlilan di rumah Husnul, Soni tampak hadir dan datang. Dengan bukti-bukti yang telah dikantongi Soni akhirnya ditangkap.

ADVERTISEMENT

Di hadapan penyidik, Soni mengakui semua perbuatannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi juga berhasil menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi Husnul.

Kapolres Bangkalan saat itu, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kasus pembunuhan warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, itu bermotif asmara. Husnul meminta pertanggungjawaban karena mengaku hamil setelah berpacarn selama sekiatar 2 tahun.

"Dari hasil keterangan saksi maupun tersangka, yang bersangkutan mengaku pacaran, motifnya asmara karena korban ini minta pertanggungjawaban dari pacarnya," kata Febri.

Soni dan Husnul diketahui mulai berpacaran sejak sekitar tahun 2020. Saat itu, Husnul kerap membeli martabak manis Soni. Dari situ, Husnul lantas bertukar nomor telepon dan meminta resep martabak manis.

Hubungan mereka kemudian semakin menjadi pacaran. Tak jarang kedua sejoli itu kerap melakukan hubungan badan. Padahal saat itu status Husnul masih menjadi istri Tohir. Hingga pada sekitar 2023, Husnul kerap menghubungi Soni yang mengaku telah hamil.

Kerap dihubungi membuat Soni jengah dan kerap menghindar. Karena hal ini, Husnul sempat mengancam akan menyewa orang untuk mencelakai Soni juga tak mau tanggung jawab dengan menikahinya.

Ancaman Husnul ini rupanya membuat Soni sakit hati. Ia lantas menyusun rencana untuk menghabisi Husnul. Soni lantas menyanggupi bertemu di sebuah musala dekat rumahnya Husnul pada dini hari.

Di sana, Soni kemudian menanyakan bukti bahwa Husnul telah hamil. Namun Husnul tak bisa menunjukkan bukti. Sebaliknya, Husnul malah marah-marah dan kembali mengancam Soni mati atau bersama dengannya.

"Setiyah riah been andik 2 pelean, been mateh apah apolong bik engkok (sekarang kamu hanya ada 2 pilihan, kamu mati apa bersama dengan saya)," kata Husnul saat itu.

Karena hal ini, Soni kemudian menyudahi pertengkarannya. dan mengajak Husnul bersetubuh di musala tempat bertemu. Permintaan itu ternyata disetujui Husnul. Keduanya kemudian bersetubuh di musala.

Puas melepas syahwat, Husnul lantas masuk ke rumahnya.Ia lalu keluar lagi membawa minuman dan makanan untuk Soni. Namun lagi-lagi, keduanya adu mulut lagi soal kehamilan.

Husnul meminta Soni segera menikahinya karena telah hamil 1 bulan. Sedangkan Soni bersekeras minta hasil tes pack. Soni berjanji akan menikahi Husnul hari itu juga jika ada bukti tes pack.

"Mon test pack bedeh positif hamil, makeh lagghuk ekabinah (kalau test packnya ada positif hamil, meski besok saya nikahi," ujar Soni.

"Akabin gelluh buruh epakaluarah test pack geh (nikahi dulu baru saya keluarkan test packnya)," jawab Husnul.

Mendengar jawaban itu, Soni semakin bulat menghabisi Husnul yang memang sudah direncanakan. Saat akan kembali ke rumah dengan melewati lahan kosong itu lah, Soni lantas mengeluarkan pisau dan menikamkan ke sekujur tuhub Husnul.

Husnul sempat bangkit dan melarikan diri. Namun Soni semakin kalap dengan mengejarnya dan menggorok leher Husnul hingga meregang nyawa. Husnul pun tewas dengan bermsimbah darah dan terkapar di tanah.

Namun sepandai-pandainya Soni menyembunyikan aksi bengisnya itu, akhirnya ia tertangkap pula. Soni lantas diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jumat, 17 November 2023, Pengadilan Negeri Bangkalan kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun.

"Menyatakan terdakwa Soni Safaat Bin Tasnim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Putu Wahyudi saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.



Hide Ads