Amuk Suami di Bangkalan Habisi Selingkuhan Istri dari Petunjuk Mimpi

Crime Story

Amuk Suami di Bangkalan Habisi Selingkuhan Istri dari Petunjuk Mimpi

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 23 Jun 2023 13:14 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Edi Wahyono)
Bangkalan -

Tekad Juhri untuk pulang secara diam-diam dari Pangkal Pinang ke Bangkalan, Madura telah bulat. Ini karena ia kerap dihantui mimpi buruk yang sama. Dalam mimpi itu, Juhri melihat Fatimah, istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Juhri akhirnya pulang tanpa memberitahu istrinya terlebih dahulu. Juhri tiba di Madura pada Rabu, 7 November 2012 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia lalu menuju rumah sepupunya, Samidah di Desa Planggaran, Banyuates, Sampang.

Keesokan harinya, ia kemudian pulang ke rumahnya di Desa Durjan, Kecamatan Kokop. Namun sebelum sampai di rumahnya, ia terlebih dahulu mengambil senjata tajam bujur (sejenis parang) yang pernah dititipkan sebelum merantau di rumah Anwar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bujur tersebut kemudian ia selipkan di punggungnya dan melangkah pulang ke rumah. Dalam perjalanannya, Juhri rupanya bertemu Subahri, yang masih kerabatnya dan kemudian diantar sampai ke rumah.

Namun setiba di rumah, ia tak langsung masuk. Rupanya ia mengendap-endap lalu bersembunyi di luar rumah sambil terus mengamati dan menunggu seseorang yang masuk ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

Benar saja, sekitar pukul 00.00 WIB, Juhri melihat Mudi'i mengetuk-ngetuk pintu rumah. Dari dalam Fatimah langsung membukakan pintu dan mempersilakan masuk Mudi'i. Mimpi Juhri rupanya benar bahwa istrinya berselingkuh.

Namun, Juhri tampaknya masih sabar menunggu di luar rumah. Baru, saat Mudi'i terlihat keluar dari dapur, Juhri mengejar dan membacok Mudi'i dengan bujur dua kali. Mudi'i pun ambruk bersimbah darah.

Usai membacok Mudi'i, Juhri kemudian masuk ke rumah dan membacok Fatimah mengenai tangan dan kaki. Namun Fatimah berteriak dan keluar minta tolong. Hal ini membuat Juhri panik dan kabur.

Teriakan Fatimah ini kemudian mengundang tetangga dan warga ke lokasi. Mereka melihat Fatimah bersimbah darah. Sedangkan Mudi'i ditemukan telah tewas dengan bersimbah darah.

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Fatimah yang masih sadar lalu menyebut aksi pembacokan dilakukan oleh Juhri suaminya. Polisi kemudian mencari Juhri, sedangkan jenazah Mudi'i langsung dievakuasi ke rumah sakit.

Juhri sendiri tak lama kemudian menyerahkan diri ke polsek setempat. Di sana ia mengakui semua perbuatannya dan menyerahkan barang bukti bujur yang dipakai untuk membacok Mudi'i dan istrinya. Ia segera ditahan.

Di hadapan penyidik, Juhri mengaku sakit hati karena istrinya berselingkuh dengan dengan Mudi'i saat ia pergi merantau di Pangkal Pinang. Ia biasanya pulang setahun sekali.

Namun karena terus mendapat mimpi istrinya selingkuh, Juhri lalu memutuskan pulang tanpa memberitahukan kepulangannya kepada istrinya. Ia pulang karena penasaran dengan kebenaran mimpi tersebut.

Juhri dan Fatimah sendiri telah menikah secara siri sekitar 30 tahun. Selama pernikahannya itu, mereka telah dikaruniai empat anak. Saat kejadian, di rumah hanya ada anak yang paling kecil, sedangkan ketiga anak lainnya tengah menuntut ilmu di pondok pesantren.

Rabu, 10 April 2013, Juhri kemudian divonis hukuman selama 7 tahun penjara karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara.

Majelis hakim menilai Juhri tetap bersalah. Namun hakim mempertimbangkan perbuatan Juhri karena dipicu perselingkuhan istrinya dan korban. Selain itu, Juhri juga menyesali perbuatannya, antara Juhri dengan keluarga korban Mudi'i dan istrinya telah ada permintaan maaf.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Juhri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua Mohammad Fadjarisman dan didampingi masing-masing hakim anggota Andi Hendrawan dan Lia Herawati.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.



Hide Ads