Keji Pemuda Bangkalan Habisi Istri Orang Setelah Menyetubuhi di Musala

Keji Pemuda Bangkalan Habisi Istri Orang Setelah Menyetubuhi di Musala

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 06 Jun 2025 14:46 WIB
Mayat Hotimah saat ditemukan di lahan kosong dekat rumahnya Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan setelah dibunuh oleh Soni Safaat
Mayat Hotimah saat ditemukan di lahan kosong dekat rumahnya Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan setelah dibunuh oleh Soni Safaat (Foto: Dok. Istimewa)

Karena hal ini, Soni kemudian menyudahi pertengkarannya. dan mengajak Husnul bersetubuh di musala tempat bertemu. Permintaan itu ternyata disetujui Husnul. Keduanya kemudian bersetubuh di musala.

Puas melepas syahwat, Husnul lantas masuk ke rumahnya.Ia lalu keluar lagi membawa minuman dan makanan untuk Soni. Namun lagi-lagi, keduanya adu mulut lagi soal kehamilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husnul meminta Soni segera menikahinya karena telah hamil 1 bulan. Sedangkan Soni bersekeras minta hasil tes pack. Soni berjanji akan menikahi Husnul hari itu juga jika ada bukti tes pack.

"Mon test pack bedeh positif hamil, makeh lagghuk ekabinah (kalau test packnya ada positif hamil, meski besok saya nikahi," ujar Soni.

ADVERTISEMENT

"Akabin gelluh buruh epakaluarah test pack geh (nikahi dulu baru saya keluarkan test packnya)," jawab Husnul.

Mendengar jawaban itu, Soni semakin bulat menghabisi Husnul yang memang sudah direncanakan. Saat akan kembali ke rumah dengan melewati lahan kosong itu lah, Soni lantas mengeluarkan pisau dan menikamkan ke sekujur tuhub Husnul.

Husnul sempat bangkit dan melarikan diri. Namun Soni semakin kalap dengan mengejarnya dan menggorok leher Husnul hingga meregang nyawa. Husnul pun tewas dengan bermsimbah darah dan terkapar di tanah.

Namun sepandai-pandainya Soni menyembunyikan aksi bengisnya itu, akhirnya ia tertangkap pula. Soni lantas diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jumat, 17 November 2023, Pengadilan Negeri Bangkalan kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun.

"Menyatakan terdakwa Soni Safaat Bin Tasnim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Putu Wahyudi saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.


(auh/abq)


Hide Ads