Akhir Tragis Sekdes di Tuban Tewas Dibunuh gegara Tiduri Istri Pamannya

Crime Story

Akhir Tragis Sekdes di Tuban Tewas Dibunuh gegara Tiduri Istri Pamannya

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 30 Mei 2025 14:15 WIB
Pembunuhan sekdes di Tuban
Polisi melakukan olah TKP di sekitar lokasi jenazah Agus ditemukan (Foto: Dok. Istimewa)
Tuban -

Selasa, 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, warga Desa Hargoretno, Kerek, Tuban digegerkan penemuan mayat di ladang kosong mayat Agus Sutrisno. Saat ditemukan, pria yang juga menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti.

Penemuan itu segera dilaporkan ke polisi. Tak lama, sejumlah petugas berdatangan ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Sedangkan jenazah pria 33 tahun itu kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit dr Koesma untuk diautopsi.

Dari keterangan warga, sebelum ditemukan terbunuh, Agus sempat terlibat tabrakan dengan sebuah pikap L300. Pengemudi pikap kemudian turun dan membacok Agus yang saat itu berlari ke ladang. Pikap yang terlibat tabrakan sendiri ditinggalkan pengemudinya di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan ini, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku dan memburu Jano. Polisi kemudian mendapat informasi Jano sempat pulang ke rumahnya di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban, namun saat didatangi, Jano sudah tak ada dir rumah.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Jano yang jadi buruan polisi ternyata menyerahkan diri ke Polsek Grabakan dengan barang bukti sebilah parang yang dibungkus dengan pelepas pisang. Jano selanjutnya dikeler ke Mapolres Tuban untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

Setelah Jano, polisi kemudian mengamankan Nardi pada Jumat, 11 November 2023. Pria 43 tahun itu merupakan adik dari Jano. Sama, Nardi juga menyerahkan diri ke kantor polisi dengan diamankan keluarga dan perangkat desa.

Pembunuhan sekdes di TubanEvakuasi jenazah Agus Sutrisno, Sekdes Sidonganti yang dibunuh Jano dan adiknya Nardi (Foto: Dok. Istimewa)

Kapolres Tuban saat itu, AKBP Suryono mengatakan motif pembunuhan terkait asmara. Tersangka Jano tak terima istrinya, Ririn Rumaida diselingkuhi Agus. Ironisnya, Agus ternyata masih keponakan Jano. "Iya betul, karena diduga istrinya diselingkuhi korban," terang Suryono saat itu.

Perselingkuhan Agus dan Ririn terjadi saat keduanya mendaftar sebagai sebagai Sekretaris Desa Sidoanganti pada tahun 2018. Dari situ, keduanya kemudian menjalin hubungan terlarang itu.

Hubungan keduanya kemudian tercium oleh Jano. Karena hal ini, Jano kemudian mengajak Ririn dan anaknya merantau ke Kalimanta Utara. Jano dan keluarganya merantau di sna selama 4 tahun dan kembali ke Tuban.

Namun setelah sekitar 5 bulan di Tuban, Ririn ternyata masih menjalin komunikasi dengan Agus. Jano yang mengetahui hal ini lantas menaruh dendam dan hendak membunuh keponakannya itu. Rencana pembunuhan pun disusun.

Pertama-tama, Jano menghubungi adiknya, Nardi bertemu di sebuah ladang. Di sana, Jano meminta Nardi membantu untuk membunuh Agus. Permintaan itu disanggupi Nardi dengan meminta kesanggupan agar dirinya tak dilibatkan jika ia tertangkap nantinya.

"Aku gelem mbantu kowe tapi ojo sampe ngelibatno utowo nyebut jenengku, terus terang nek aku mbok libatno aku yo emoh mergo tanggunganku yo akeh anak wayahe ngerumat kabeh (saya bersedia membantu kamu tapi jangan saya dilibatkan atau menyebut nama saya, terus terang kalu aku kamu dilibatkan saya ya tidak mau karena tanggungan saya banyak anak waktunya merawat semua)," ujar Nardi kepada Jano."

"Iyo tak tanggunge dewe, masalah mati uripe engko aku mateni Agus tak tanggunge dewe, mergo sing masalah aku dewe, sing penting aku mbok dampingi (iya saya tanggung sendiri, masalah mati hidup nanti aku mateni agus saya tanggung sendiri, karena yang punya masalah saya sendiri, yang penting saya kamu dampingi)," kata Jano.

Dalam pertemuan itu, turut hadir juga Ahmad, ia kemudian menyebut bahwa keesokan harinya Agus akan menghadiri acara di kantor kecamatan sekitar pukul 8.00 WIB. Pertemuan ketiganya kemudian bubar.

Keesokan harinya, Jano lantas meminjam mobil pikap L300 milik Totok Kristanto. Jano berdalih mobil itu akan digunakan untuk mengangkut barang di rumahnya. Tanpa curiga Totok pun memperbolehkannya.

Mobil itu selanjutnya dikemudikan Jano menuju jalan raya Dusun Bawi, Desa Hargoretno. Di sana, Jano menunggu Agus melintas. Sedangkan Nadi mengintai di lokasi lain.

Beberapa menit kemudian Nardi mengetahui Agus melintas dengan mengendarai motor Kawasaki KLX warna kuning hitam nopol S-2182-EAF dengan berpakaian kerja dinas. Nardi selanjutnya mengabari Jano dan bersiap menghadangnya.

Agus yang tak sadar ada bahaya mengintai langsung ditabrak dengan pikap yang dikemudikan Jano. Akibatnya, Agus terjatuh dan terseret sekitar 50 meter. Jano kemudian turun dengan membawa parang dan penutup kepala.

Pembunuhan sekdes di TubanJano dan Nardi pelaku pembunuhan Sekdes Sidonganti saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Tuban(Foto: Dok. Istimewa)

Mengetahui belum tewas, Jano lantas mengejar Agus yang melarikan diri ke arah ladang. Di sana, Nardi kemudian menghadang dan memukul Agus dengan kayu hingga terjatuh. Setelah itu, Jano kembali menebaskan parangnya secara membabi-buta ke Agus tanpa ampun

Agus pun merenggang nyawa dan tewas dengan pakaian dinasnya berlumur darah. Jano dan Nardi sendiri kemudian bergegas kabur dengan mengendarai motor, sedangkan pikap yang digunakan menabrak Agus ditinggalkan begitu saja.

Akibat perbuatannya, Jano dan Nadi kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya lantas diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tuban sejak Rabu, 13 Maret 2024.

Dalam sidang, Ririn, istri Jano juga dihadirkan. Dalam pengakuannya, Ririn mengakui telah menjalin perselingkuhan dengan Agus. Bahkan Ririn mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali saat Jano kerja di luar kota.

Jano dan Nardi masing-masing kemudian dijatuhi vonis. Jano dijatuhi majelis hakim dengan vonijs 15 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara. Sedangkan Nardi yang turut membantu dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara. Vonis yang diterima Nardi juga lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 18 tahun pidana penjara.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Tangkap Admin-Anggota Grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/abq)


Hide Ads