Akhir Tragis Polisi di Bangkalan Ditembak Mati Provos Pemeras

Crime Story

Akhir Tragis Polisi di Bangkalan Ditembak Mati Provos Pemeras

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 16 Jan 2023 13:56 WIB
Pemakaman Briptu Erik Setyo Widodo
Foto: Pemakaman Briptu EWS yang ditembak mati Aiptu S (Arsip. detikcom)
Surabaya -

Farid, seorang pelajar di Bangkalan tak pernah menyangka harus berurusan dengan polisi dalam kasus pembunuhan. Sebab ia merupakan saksi utama sesaat sebelum Briptu ESW ditemukan tewas mengenaskan.

Anggota Satlantas Polsek Sukolilo, Bangkalan itu ditemukan tewas dengan dua luka tembakan. Saat ditemukan korban juga dalam kondisi telanjang dan hanya memakai celana dalam saja.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Senin 1 Agustus 2011. Saat itu Briptu ESW menilang Farid di sekitar Jembatan Suramadu. Saat penindakan tilang itu, Briptu ESW didatangi seorang pria berseragam provos dan pria memakai baju safari. Keduanya saat itu mengendarai Kijang kapsul berwarna biru tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Entah apa yang diperbincangkan, Farid kemudian disuruh untuk menunggu di Pos Lantas setempat. Namun hingga satu jam ditunggu Briptu ESW tak kunjung kembali. Tak hanya itu keberadaannya juga hilang bersama dua orang yang ditemuinya.

Hingga pada pukul 16.15 WIB warga setempat menemukan sesosok jenazah di Pegunungan Geger, Blega, Bangkalan. Belakangan diketahui jenazah tersebut merupakan Briptu ESW.

ADVERTISEMENT

Saat ditemukan, Briptu ESW dalam keadaan hanya memakai celana dalam dengan sejumlah luka tembak. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim dan dilakukan proses autopsi pada pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Hasilnya, korban tewas karena dua luka tembakan di leher dan punggung kiri. Kasus pembunuhan ini kemudian ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Farid yang sempat ditilang korban sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Rachmat Mulyana mengatakan dari hasil olah TKP, pihaknya hanya menemukan satu proyektil. Penyidik kemudian menduga kuat penembak Briptu ESW merupakan rekan sesama polisi.

Penyidik pun kemudian mencari tahu dan memburu siapa polisi yang menembak mati Briptu ESW. Namun mencari pembunuh Briptu ESW rupanya tak semudah membalikkan tangan. Setidaknya penyidik membutuhkan waktu hingga 4 bulan.

Hingga pada Minggu 11 Desember 2011, seorang anggota provos Polsek Pabean Cantian Surabaya bernama Aiptu S ditangkap di rumahnya di Asrama Polisi Bangkingan, Surabaya. Anak Aiptu S yang berinisial AW juga turut ditangkap.

Dari hasil penyelidikan, Aiptu S ternyata sering beroperasi memeras anggota lalu lintas yang menilang kendaraan. Penangkapan pelaku berawal saat Aiptu S bersama anaknya AW dan Briptu S (anggota Satlantas Polrestabes Surabaya) mengendarai mobil Avanza warna hitam dengan nopol dinas palsu 4523 X dari arah Mojokerto menuju Surabaya.

Kemudian, mobil Avanza yang dikemudikan AW mengejar serta menghentikan kendaraan mobil pengangkut uang milik PT G4S, yang melaju dengan keadaan zig zag serta berkecepatan tinggi di By Pass Krian Sidoarjo. Aiptu S dan anaknya ternyata berusaha akan memeras pengemudi kendaraan G4S.

Namun niat itu urung karena di dalam mobil ada anggota Brimob yang mengawalnya, sehingga Aiptu S memerintahkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Peristiwa itu kemudian sempat dilaporkan anggota Brimob ke Polda Jatim.

Pada Jumat 9 Desember 2011, anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Jatim melakukan pengecekan dan menginterograsi Aiptu S terkait aksinya menghentikan mobil G4S tersebut. Dalam pemeriksaannya, Aiptu S akhirnya mengakui semua perbuatannya termasuk telah membunuh Briptu EWS.

Sedangkan motif pembunuhan karena ingin memeras Briptu EWS. Aiptu S selama ini bersama anaknya ternyata memang kerap memeras anggota Satlantas yang tengah menilang atau bertugas di lapangan.

Termasuk salah satunya hendak memeras Briptu EWS yang menilang di sekitar Jembatan Suramadu. Saat itu, Briptu EWS dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil pelaku. Di sana mereka meminta Briptu EWS untuk menyerahkan senjata api, namun ditolak.

Sempat terjadi perlawanan dari Briptu EWS saat di dalam mobil tersebut. Ini terbukti dengan hasil visum yakni adanya luka di dahi korban. Tak hanya itu, gelang tasbih Briptu EWS juga sempat putus dan tercecer saat melakukan perlawanan di dalam mobil Aiptu S.

Nahas, saat itu, Aiptu S berhasil merebut senjata api Briptu EWS dan ditembakkan ke tubuh korban. Mengetahui telah tewas, pakaian korban selanjutnya dilucuti dan jenazahnya dibuang di Pegunungan Geger, Blega.

Setelah peristiwa itu, Aiptu S diketahui masih berdinas seperti biasa selama 4 bulan terakhir. Hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di Aspol Bangkingandan diamankan oleh Provos Polda Jatim.

Selasa 26 Juni 2012, Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis terhadap Aiptu S 14 tahun dan 6 bulan pidana penjara karena terbukti menembak Briptu EWS. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.

Sementara terdakwa lain yakni AW divonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun. Arif dinyatakan bersalah karena mengetahui dan membiarkan terjadinya peristiwa pembunuhan Briptu EWS.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.



Hide Ads