Farid, seorang pelajar di Bangkalan tak pernah menyangka harus berurusan dengan polisi dalam kasus pembunuhan. Sebab ia merupakan saksi utama sesaat sebelum Briptu ESW ditemukan tewas mengenaskan.
Anggota Satlantas Polsek Sukolilo, Bangkalan itu ditemukan tewas dengan dua luka tembakan. Saat ditemukan korban juga dalam kondisi telanjang dan hanya memakai celana dalam saja.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Senin 1 Agustus 2011. Saat itu Briptu ESW menilang Farid di sekitar Jembatan Suramadu. Saat penindakan tilang itu, Briptu ESW didatangi seorang pria berseragam provos dan pria memakai baju safari. Keduanya saat itu mengendarai Kijang kapsul berwarna biru tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Entah apa yang diperbincangkan, Farid kemudian disuruh untuk menunggu di Pos Lantas setempat. Namun hingga satu jam ditunggu Briptu ESW tak kunjung kembali. Tak hanya itu keberadaannya juga hilang bersama dua orang yang ditemuinya.
Hingga pada pukul 16.15 WIB warga setempat menemukan sesosok jenazah di Pegunungan Geger, Blega, Bangkalan. Belakangan diketahui jenazah tersebut merupakan Briptu ESW.
Saat ditemukan, Briptu ESW dalam keadaan hanya memakai celana dalam dengan sejumlah luka tembak. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim dan dilakukan proses autopsi pada pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Hasilnya, korban tewas karena dua luka tembakan di leher dan punggung kiri. Kasus pembunuhan ini kemudian ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Farid yang sempat ditilang korban sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Rachmat Mulyana mengatakan dari hasil olah TKP, pihaknya hanya menemukan satu proyektil. Penyidik kemudian menduga kuat penembak Briptu ESW merupakan rekan sesama polisi.
Penyidik pun kemudian mencari tahu dan memburu siapa polisi yang menembak mati Briptu ESW. Namun mencari pembunuh Briptu ESW rupanya tak semudah membalikkan tangan. Setidaknya penyidik membutuhkan waktu hingga 4 bulan.
Hingga pada Minggu 11 Desember 2011, seorang anggota provos Polsek Pabean Cantian Surabaya bernama Aiptu S ditangkap di rumahnya di Asrama Polisi Bangkingan, Surabaya. Anak Aiptu S yang berinisial AW juga turut ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, Aiptu S ternyata sering beroperasi memeras anggota lalu lintas yang menilang kendaraan. Penangkapan pelaku berawal saat Aiptu S bersama anaknya AW dan Briptu S (anggota Satlantas Polrestabes Surabaya) mengendarai mobil Avanza warna hitam dengan nopol dinas palsu 4523 X dari arah Mojokerto menuju Surabaya.