Keji Dukun di Pasuruan Bunuh Lalu Bakar 2 Pengikutnya gegara Janji Umrah

Crime Story

Keji Dukun di Pasuruan Bunuh Lalu Bakar 2 Pengikutnya gegara Janji Umrah

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 01 Nov 2024 15:19 WIB
Kasus Dukun di Pasuruan bunuh dan bakar pengikutnya
Polisi melakukan olah TKP di sekitar mayat Sya'roni dan Imam Sya;roni yang dibakar Dhofir di Wonorejo, Pasuruan (Foto file: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan -

Tubuh M Dhofir sekonyong-konyong lunglai lalu pingsan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pasuruan. Petugas Polres Pasuruan sejurus kemudian segera memegangi kedua lengan Dhofir dan membawanya masuk ke dalam ruangan.

Dhofir dihadirkan dalam jumpa pers itu karena menjadi tersangka sekaligus otak pembunuhan keji Sya'roni (58) warga Dusun Pejanten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang dan Imam Sya'roni (70) warga Desa Selorentek, Kecamatan Kraton.

Dhofir tak sendirian saat dihadirkan dalam jumpa pers itu, sebab dalam kasus pembunuhan itu, Polres Pasuruan juga menetapkan Nanik Purwanti (30), istrinya dan Zainuddin (30), pengikut sekaligus kerabat yang turut membantu Dhofir menghabisi Sya'roni dan Imam Sya'roni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Pasuruan saat itu, AKBP Rizal Martomo yang memimpin jumpa pers menjelaskan pembunuhan yang dilakukan Dhofir dilatarbelakangi sakit hati terhadap Sya'roni. Pasalnya, Sya'roni pernah menjanjikan bisa memberangkatkan umrah.

Dhofir sendiri dikenal masyarakat setempat sebagai seorang dukun. Dengan statusnya itu, ia punya puluhan pengikut setia. Di antaranya adalah Sya'roni dan Imam Sya'roni.

ADVERTISEMENT
Kapolres Pasuruan saat itu, AKBP Rizal Martomo saat memimpin jumpa persKapolres Pasuruan saat itu, AKBP Rizal Martomo saat memimpin jumpa pers (Foto file: Muhajir Arifin/detikcom)

"Jadi motif sebenarnya adalah tersangka sakit hati karena korban menjanjikan umrah namun tak ada kejelasan," kata Rizal kala itu.

Sakit hati Dhofir lalu memuncak saat sejumlah pengikutnya yang sudah setor uang untuk berangkat umrah kerap menagih kapan diberangkatkan ke Tanah Suci. Dari sini, muncul niat keji Dhofir membunuh Sya'roni.

Niat jahatnya itu kemudian dilaksanakan pada Sabtu, 19 Januari 2019. Saat itu, Zainuddin datang ke rumah Dhofir di Dusun Krajan, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dhofir lantas menyuruh Zainuddin untuk menjemput Sya'roni di rumahnya dengan dalih ada keperluan.

Zainuddin yang diperintah Dhofir kemudian segera berangkat menjemput Sya'roni. Tanpa rasa curiga, Sya'roni lantas menghadap ke rumah Dhofir dengan mengajak serta Imam.

Sya'roni dan Imam pun mendatangi rumah Dhofir sekitar pukul 18.30 WIB. Saat keduanya baru saja masuk ke ruang tamu, Dhofir lantas memanggil istrinya, Nanik untuk membuatkan minuman untuk Sya'roni dan Imam.

Dari dalam dapur, Dhofir ternyata mengambil racun ikan dan melarutkannya ke dalam teh dan kopi. Minuman itu lantas dihidangkan ke Sya'roni dan Imam. Tanpa rasa curiga, Sya'roni dan Imam lalu meminum teh dan merasakan pahit.

Tak lama, Sya'roni dan Imam merasakan mual dan kepalanya pusing. Mengetahui racun ikan bekerja, Dhofir berpura-pura memijat dan menyuruh Zainuddin untuk membeli jamu. Namun setelah meminum jamu, Sya'roni dan Imam malah tak sadarkan diri.

Mengetahui Sya'roni dan Imam telah tewas, Dhofir memanggil lagi Zainuddin dan Nanik. Kali ini, Dhofir menyuruh untuk mencari pikap. Rencananya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk membawa mayat Sya'roni dan Imam untuk dibuang.

Namun rencana itu urung terjadi, karena Zainuddin dan Nanik tak berhasil mencari pikap pinjaman. Rencana Dhofir untuk menghilangkan jejak kejinya berubah. Kali ini, Dhofir dengan dibantu Nanik membungkus mayat Sya'roni dan Imam dengan terpal.

Dhofir rupanya hendak membakar dua mayat itu. Untuk hal ini, pria 59 tahun itu menyuruh Zainuddin dan Nanik membeli 5 botol bensin eceran. Sedangkan Dhofir dibantu Nanik mengikat dan membungkus dua mayat Sya'roni dan Imam dengan terpal lalu menyeretnya ke samping rumah tetangganya bernama Nurul Huda.

Sebelum membakar dua mayat korbannya, Dhofir selanjutnya menyuruh Zainuddin dan Nanik pergi dari rumah. Sesudahnya, lima botol berisi bensin itu ditumpahkan ke atas terpal berisi mayat Sya'roni dan Imam.

Kasus Dukun di Pasuruan bunuh dan bakar pengikutnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Sya'roni dan Imam Sya'roni yang dilakukan Dhofir, Nanik dan Zainuddin (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)

Saat kobaran api mulai menyala, Dhofir lantas kabur. Kobaran api yang besar itu rupanya diketahui Nurul Huda yang mengira ada kebakaran. Ia lantas berusaha memadamkan dengan air yang berasal dari tandon.

Betapa terkejutnya Nurul, karena saat api padam, terdapat dua mayat dalam kondisi terikat dan gosong. Kejadian itu lantas dilaporkan ke lurah setempat bernama Yudi Iswanto dan diteruskan ke Polsek Wonorejo.

Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan dua mayat Sya'roni dan Imam selanjutnya dievakuasi ke ke Rumah Sakit Bhayangkara, Gempol, untuk diautopsi.

Tak lama, Dhofir bersama Nanik dan Zainuddin kemudian ditangkap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Selasa, 18 Juli 2019, Pengadilan Negeri Bangil kemudian menjatuhkan vonis masing-masing terhadap Zainuddin dan Nanik Purwanti dengan hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan Dhofir dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara, ini karena perannya sebagai otak pembunuhan dan eksekutor.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.



Hide Ads