Keji Dukun di Pasuruan Bunuh Lalu Bakar 2 Pengikutnya gegara Janji Umrah

Crime Story

Keji Dukun di Pasuruan Bunuh Lalu Bakar 2 Pengikutnya gegara Janji Umrah

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 01 Nov 2024 15:19 WIB
Kasus Dukun di Pasuruan bunuh dan bakar pengikutnya
Polisi melakukan olah TKP di sekitar mayat Sya'roni dan Imam Sya;roni yang dibakar Dhofir di Wonorejo, Pasuruan (Foto file: Muhajir Arifin/detikcom)

Tak lama, Sya'roni dan Imam merasakan mual dan kepalanya pusing. Mengetahui racun ikan bekerja, Dhofir berpura-pura memijat dan menyuruh Zainuddin untuk membeli jamu. Namun setelah meminum jamu, Sya'roni dan Imam malah tak sadarkan diri.

Mengetahui Sya'roni dan Imam telah tewas, Dhofir memanggil lagi Zainuddin dan Nanik. Kali ini, Dhofir menyuruh untuk mencari pikap. Rencananya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk membawa mayat Sya'roni dan Imam untuk dibuang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun rencana itu urung terjadi, karena Zainuddin dan Nanik tak berhasil mencari pikap pinjaman. Rencana Dhofir untuk menghilangkan jejak kejinya berubah. Kali ini, Dhofir dengan dibantu Nanik membungkus mayat Sya'roni dan Imam dengan terpal.

Dhofir rupanya hendak membakar dua mayat itu. Untuk hal ini, pria 59 tahun itu menyuruh Zainuddin dan Nanik membeli 5 botol bensin eceran. Sedangkan Dhofir dibantu Nanik mengikat dan membungkus dua mayat Sya'roni dan Imam dengan terpal lalu menyeretnya ke samping rumah tetangganya bernama Nurul Huda.

ADVERTISEMENT

Sebelum membakar dua mayat korbannya, Dhofir selanjutnya menyuruh Zainuddin dan Nanik pergi dari rumah. Sesudahnya, lima botol berisi bensin itu ditumpahkan ke atas terpal berisi mayat Sya'roni dan Imam.

Kasus Dukun di Pasuruan bunuh dan bakar pengikutnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Sya'roni dan Imam Sya'roni yang dilakukan Dhofir, Nanik dan Zainuddin (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)

Saat kobaran api mulai menyala, Dhofir lantas kabur. Kobaran api yang besar itu rupanya diketahui Nurul Huda yang mengira ada kebakaran. Ia lantas berusaha memadamkan dengan air yang berasal dari tandon.

Betapa terkejutnya Nurul, karena saat api padam, terdapat dua mayat dalam kondisi terikat dan gosong. Kejadian itu lantas dilaporkan ke lurah setempat bernama Yudi Iswanto dan diteruskan ke Polsek Wonorejo.

Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan dua mayat Sya'roni dan Imam selanjutnya dievakuasi ke ke Rumah Sakit Bhayangkara, Gempol, untuk diautopsi.

Tak lama, Dhofir bersama Nanik dan Zainuddin kemudian ditangkap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Selasa, 18 Juli 2019, Pengadilan Negeri Bangil kemudian menjatuhkan vonis masing-masing terhadap Zainuddin dan Nanik Purwanti dengan hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan Dhofir dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara, ini karena perannya sebagai otak pembunuhan dan eksekutor.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.


(abq/iwd)


Hide Ads