Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan tanpa busana alias bugil di Pasuruan. Dalam rekonstruksi 58 adegan tersebut polisi menemukan fakta baru.
Rekonstruksi dilakukan tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka ZA (30), Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ZA dan PDL (30) dihadirkan dalam rekonstruksi selama 3 jam itu. Puluhan warga memadati lokasi.
Adegan dimulai dari TKP 1, yaitu penjemputan korban SLK (38) dari rumahnya di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan oleh tersangka. Selanjutnya sejumlah adegan diperagakan di TKP 2, yaitu sumber mata air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP 2 ini sebenarnya berada sekitar 100 meter dari rumah tersangka ZA, namun kita buat di depan rumah tersangka," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Rabu (25/6/2025).
Setelah itu, peragaan adegan dilakukan di TKP 3. Choirul menjelaskan TKP 3 adalah rumah tempat tersangka ZA melakukan pembunuhan dan ditemukan jenazah korban yang sudah membusuk.
Yang terbaru adalah TKP 4. Yakni tangki septik tempat celana jeans dan celana dalam milik korban dibuang. Adegan di TKP 4 ini merupakan fakta baru yang sebelumnya tidak ada dalam keterangan awal.
"TKP 4 itu merupakan fakta baru," terang Choirul.
Adegan berikutnya yakni di TKP 5, rumah kakek tersangka ZA. Di sini ZA mengambil sepeda motor BeAT yang digunakan untuk melarikan diri.
"Lalu terakhir TKP 6, tempat pembuangan tas korban oleh tersangka PDL," jelasnya.
(dpe/abq)