ZA (30), tersangka pembunuhan SLK (38), wanita asal Kelurahan Purutrejo, Purworejo, Kota Pasuruan dijerat pasal berlapis. ZA yang merupakan pekerja serabutan itu mengaku menyesal telah membunuh korban.
"Tersangka dijerat berlapis," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa saat pers rilis di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/6/2025).
ZA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Kemudian Pasal 354 Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Pasal 285 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," terang Choirul.
Sementara itu, ZA dalam kesempatan yang mengakui perbuatannya. Ia menyesal telah melakukan kejahatan pada korban yang sudah dikenalnya selama 4 tahun.
"Saya sangat menyesal," kata dia depan wajah tertutup masker.
Sebelumnya, warga Desa Kambinganrejo, Grati, Pasuruan, digegerkan penemuan mayat wanita dalam kamar rumah ZA, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Mayat ditemukan dalam keadaan telentang bugil wajahnya tertutup bra.
Mayat itu awalnya tidak dikenali karena wajahnya rusak dan tanpa identitas. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap mayat itu SLK (38), warga Kelurahan Purutrejo, Purworejo, Kota Pasuruan.
(dpe/abq)