Sebuah pesan pendek yang dikirim Luki Megawati masuk ke ponsel Agus Hariyanto malam itu. Isinya, Luki mengajak pria selingkuhannya itu untuk bertemu. Permintaan perempuan 31 tahun ini disanggupi Hariyanto dan dia berjanji akan menjemput Luki.
Keesokan harinya, Rabu, 25 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, Hariyanto menjemput Luki di sekitar rumahnya di Perum Papan Bestari I, Kelurahan Tembokrejo, Purworejo, Kota Pasuruan.
Hariyanto menjemput Luki dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Keduanya lalu keluar menuju ke sebuah Villa Sidomukti di Jalan Pesanggrahan Desa, Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyanto tak menyadari bahwa dirinya sedang masuk jebakan Luki. Ajakannya keluar ke villa merupakan bagian dari rencana jahat Luki dan suaminya, Agus Karyadi yang akan menghabisinya.
Rencana pembunuhan Hariyanto sebenarnya merupakan ide dari Karyadi. Ini karena Karyadi kesal selama 3 bulan terakhir ia dan istrinya Luki kerap bertengkar. Pemicunya karena Luki berselingkuh dengan Hariyanto.
Pria 41 tahun itu bukannya tak pernah memperingatkan Hariyanto untuk menjauhi istrinya. Ia bahkan telah tujuh kali mengingatkan Hariyanto agar menjauhi Luki. Namun peringatan Karyadi tak pernah didengar. Sebaliknya, Hariyanto malah sesumbar bahwa hubungannya sudah terlanjur jauh. Hal ini lah yang membuat Karyadi sakit hati.
Karena ingin menyelamatkan biduk rumah tangganya, Karyadi lalu berencana untuk menghabisi Hariyanto yang dianggap telah merusak rumah tangganya. Rencana Karyadi ini rupanya disetujui oleh Luki yang juga ingin rumah tangganya harmonis lagi.
Rencana pun disusun, Karyadi lalu menyuruh Luki untuk memancing Hariyanto pergi ke luar. Keduanya lalu menuju ke sebuah villa di Tretes. Di villa tersebut, Hariyanto bersama Luki minum-minuman keras hingga pukul 00.00 WIB.
Mengetahui Hariyanto telah mabuk, Luki lantas menghubungi suaminya, Karyadi untuk datang ke villa. Luki dan Karyadi lalu membopong Hariyanto yang tengah mabuk itu masuk ke dalam mobil dan didudukkan di bagian tengah.
Hariyanto yang masih setengah sadar sebenarnya sempat melawan saat dibopong ke mobil dengan memukul Luki. Namun aksinya itu dibalas Karyadi dengan pukulan di leher belakang dan rahangnya.
Luki lalu melepas kerudung yang dipakainya dan ikut menjerat leher Hariyanto hingga sekian menit. Akibatnya, tubuh Hariyanto lemas.
Rencana menghilangkan jejak kemudian dimulai. Karyadi lalu mengendarai mobil dan meninggalkan villa. Dalam perjalanan, Luki meminta diturunkan di Kraton, Pasuruan Kota. Sedangkan Karyadi melanjutkan ke Probolinggo bersama Hariyanto yang telah sekarat
Mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Karyadi kemudian tiba di Jalan Ir Sutami, Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo sekitar pukul 01.00 WIB. Di tempat itu, Karyadi lalu menarik keluar tubuh Hariyanto.
Ia lalu menuntaskan tujuannya dengan menusuk tubuh Hariyanto sebanyak 6 kali dengan pisau yang telah disiapkannya. Tubuh malang Hariyanto lalu ditendang Karyadi ke pinggir sungai. Pisau yang digunakan untuk menusuk juga turut dibuang ke dalam sungai. Tuntas menghabisi Hariyanto, Karyadi lalu kabur kabur menuju Jember dini hari itu.
Mayat Hariyanto lalu ditemukan warga dan dilaporkan ke polisi. Mayat segera dievakuasi ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan autopsi, identitas mayat diketahui sebagai Agus Hariyanto warga Jalan Irian Jaya Kelurahan Karanganyar, Panggung Rejo, Kota Pasuruan.
Polisi menduga kuat mayat pria yang sehari-hari bekerja sebagai sales itu sebagai korban pembunuhan. Penyelidikan pun dimulai. Hasilnya, polisi menangkap Luki di rumahnya pada Rabu, 6 Agustus 2014.
Di hadapan penyidik Luki mengakui pembunuhan tersebut. Ia juga menyebut suaminya terlibat dan tak lama juga ikut ditangkap. Sedangkan mobil Daihatsu Xenia yang dibawa kabur ternyata telah dijual Karyadi. Mobil tersebut diketahui mobil rental yang disewa Hariyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Luki dan Karyadi kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya lalu jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Probolinggo dengan berkas terpisah.
Kamis, 26 Maret 2015, majelis hakim PN Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap Karyadi dengan 18 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
Sedangkan istrinya, Luki Lukiwati diganjar dengan vonis 16 tahun pidana penjara. Sama, vonis yang diterima juga lebih ringan dari tuntutan yakni 20 tahun penjara. Usai mendengar vonis yang dibacakan hakim ketua Putu Agus Wiranata, Luki ambruk dan pingsan.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Koleksi Pilihan
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim