Aksi Gila Monang Sihombing Tembak 2 Orang dengan Senpi Rakitan di Kota Batu

Round-Up

Aksi Gila Monang Sihombing Tembak 2 Orang dengan Senpi Rakitan di Kota Batu

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 12 Okt 2024 07:01 WIB
Penembakan di Kota Batu
Monang Sihombing, pelaku penembakan 2 orang yang tidak dia kenal dengan senjata rakitan di Kota Batu. (Foto: Dok. M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Monang Sihombing (52) benar-benar tak mengenal Atok Sugiarto (38), tapi dia menembaknya saat pria itu sedang mengendarai sepeda motor memboncengkan istri dan anaknya. Peluru dari pistol rakitan Monang mengenai dada kiri Atok.

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga di sekitar Kantor Kelurahan Temas, Kota Batu itu terjadi Kamis (10/10) siang pukul 13.45 WIB. Saat itu Atok mengendari motornya dari timur ke barat atau dari arah Torong Rejo menuju arah Batu Town Square (Batos).

Berdasarkan pendalaman kasus yang dilakukan kepolisian, Atok saat itu baru saja menjemput istri dan anaknya. Kebetulan saja berkendara di jalur dan arah yang sama dengan Monang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka langsung melewati korban dan putar balik. Saat itu, terduga pelaku mengeluarkan senjata dari tas dan secara random atau tanpa perhitungan menembak. Tembakan itu mengenai dada kiri bagian atas korban," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.

Setelah melakukan profiling dan mendapatkan identitas pelaku penembakan itu, polisi segera meringkus Monang yang merupakan warga Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang. Kurang dari 7 jam setelah penembakan di depan Kantor Kelurahan Temas itu Monang ditangkap di Singosari.

ADVERTISEMENT

Ngaku Cemas Merasa Dibuntuti Korban

Monang ternyata sudah 2 kali melakukan penembakan di 2 lokasi yang berbeda di Kota Batu. Tersangka mengaku penembakan itu dilakukan karena gelisah dan merasa dibuntuti korban saat berkendara.

"Jadi pelaku ini merasa diikuti, dibuntuti oleh korbannya sehingga tergerak perasaannya melakukan penembakan. Tidak ada keinginan untuk menguasai harta benda korban," ujar Kapolres Batu, Andi.

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka dan korban polisi telah memastikan bahwa antara para korban dengan tersangka mereka memang tidak memiliki hubungan apapun, bahkan disebut tidak saling mengenal.

"Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal," kata Andi.

Monang diketahui melakukan aksi penembakan pertama di perempatan lampu merah Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa (1/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban penembakan berinisial HS (27) asal Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Jadi tersangka ini merasa dipepet, langsung mengeluarkan senjata api yang sudah siap digunakan, menggunakan tangan kirinya dan menembak korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di tangan dan mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Lavalete, Kota Malang," kata Andi.

Sudah 2 kali dipenjara hingga 3 tahun belajar rakit senpi otodidak. Baca halaman selanjutnya.

Residivis Kasus Penembakan

Monang Sihombing yang telah menebar teror di Kota Batu dengan menembaki 2 orang yang tidak dia kenal dengan alasan merasa dibuntuti diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyebutkan bahwa Monang diketahui pernah dipenjara 2 tahun gegara telah melakukan tindakan yang sama beberapa waktu sebelumnya. Meski tidak ada yang meninggal dalam aksi penembakan itu, tapi tindakan Monang sangat membahayakan.

Apalagi, yang ditembak oleh Monang pada 1999 lalu adalah seorang anggota polisi lalu lintas bernama Fikri. Penembakan itu terjadi di Jalan LA. Sucipto, Kota Malang.

Setelah dipenjara dengan selang waktu yang cukup lama, pada 2022 Monang berulah lagi dengan mengacungkan senjata di depan kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Atas perbuatannya kali itu, Monang kembali dihukum penjara 2 tahun.

Kini, setelah dirinya menghirup udara bebas, Monang tetap melakukan hal yang sama dengan alasan yang sama, dengan senjata yang dia rakit sendiri setelah 3 tahun belajar secara otodidak.

Rakit Sendiri Senjata Api Jenis Revolver

Dari hasil pendalaman Monang melakukan penembakan itu menggunakan senjata api yang dia rakit sendiri. Yakni pistol pegas rakitan berbentuk revolver dengan menggunakan peluru gotri.

Senjata api rakitan itu dibuat sendiri oleh Monang secara otodidak dengan melihat dan mencontoh tutorial di media sosial. Dia diketahui telah mempelajari cara merakit senjata api selama kurang lebih 3 tahun.

"Yang bersangkutan belajar merakit sejak 3 tahun lalu kurang lebih, mempelajarinya dari media sosial," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (11/10/2024).

Andi menyebutkan bahwa pelaku merakit senpi itu dengan lebih dulu membeli peralatan secara online dari seseorang berinisial EK dengan harga Rp 2,7 juta. Yakni berupa pipa besi laras, pelatuk, amunisi silinder, ramset, serta gotri sebagai pelornya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Namun karena pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal.

''Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,'' tegas Andi.



Hide Ads