Monang Sihombing (52) ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Kota Batu. Dalam melancarkan aksinya, Monang menggunakan pistol pegas rakitan bentuk revolver dengan menggunakan peluru gotri.
Senjata api rakitan tersebut diketahui dibuat sendiri oleh Monang secara otodidak dengan melihat dan mencontoh tutorial di media sosial. Dia sudah mempelajari cara merakit senjata api selama kurang lebih 3 tahun.
"Yang bersangkutan belajar merakit sejak 3 tahun lalu kurang lebih, mempelajarinya dari media sosial," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (11/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan perakitan membeli peralatan secara online dari saudara EK dengan harga Rp 2,7 juta, yakni pipa besi laras, pelatuk, amunisi silinder, ramset, gotri pelornya," sambungnya.
Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa telah melakukan penembakan kepada dua pria di lokasi berbeda di Kota Batu. Penembakan itu dilakukan karena tersangka gelisah dan merasa dibuntuti oleh korban saat mengendarai sepeda motor.
Monang diketahui melakukan aksi penembakan pertama di perempatan lampu merah Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban penembakan berinisial HS (27) asal Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Jadi tersangka ini merasa dipepet, langsung mengeluarkan senjata api yang sudah siap digunakan, menggunakan tangan kirinya dan menembak korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di tangan dan mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Lavalete, Kota Malang," kata Andi.
Tidak berselang lama setelah kejadian tersebut, Monang kembali melancarkan aksi kedua di depan kantor Kelurahan Temas, Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu, Kamis (10/10).
"Korbannya, AS (38) alias Atok Sugiarto penjual bakso yang sedang mengendarai sepeda motor membonceng istri dan anaknya. Terduga pelaku ini lagi-lagi merasa dibuntuti, sehingga pelaku langsung mengeluarkan senjata api dari tasnya, kemudian menggunakan tangan kirinya untuk menembak," terang Andi.
Korban yang ditembak menderita luka di dada kiri bagian atas. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu untuk mendapatkan penanganan intensif.
Monang ditangkap polisi kurang dari 7 jam setelah melakukan penembakan kedua di depan kantor Kelurahan Temas. Tersangka yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta itu diringkus Satreskrim Polres Batu berkolaborasi denga Polda Jatim di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (10/10) malam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal," terang Andi.
''Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,'' imbuhnya.
(abq/iwd)