Kejadian bermula saat korban Atok Sugiarto (38) warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, mengendarai sepeda motor membonceng istri dan anaknya. Korban melaju dari arah timur ke barat atau dari arah Torong Rejo menuju arah Batu Town Square (Batos).
"Jadi korban ini habis menjemput istri dan anak, ketika melintas persimpangan bertemu pelaku yang juga sedang mengendarai sepeda motor," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (11/10/2024).
"Tersangka langsung melewati korban dan putar balik. Saat itu, terduga pelaku mengeluarkan senjata dari tas dan secara random atau tanpa perhitungan menembak. Tembakan itu mengenai dada kiri bagian atas korban," imbuhnya.
Tidak lama setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam pendalaman tersebut, polisi mendapatkan identitas tersangka.
Tersangka adalah Monang Sihombing (52), warga Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang. Tidak lama setelah mendapatkan identitas tersangka, petugas kepolisian langsung melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
"Kurang dari 7 jam setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Batu berkolaborasi dengan Polda Jatim berhasil menemukan pelaku di Kabupaten Malang. Tepatnya di Kecamatan Singosari pada Kamis (10/10) malam," terang Andi.
Dari hasil pendalaman, tersangka melakukan penembakan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Senjata itu dirakit sendiri oleh tersangka.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
(hil/iwd)