Monang Sihombing (52) ditangkap setelah melakukan penembakan di dua lokasi yang berada di Kota Batu. Tersangka mengaku penembakan itu dilakukan karena gelisah dan merasa dibuntuti korban saat berkendara.
"Jadi pelaku ini merasa diikuti, dibuntuti oleh korbannya sehingga tergerak perasaannya melakukan penembakan. Tidak ada keinginan untuk menguasai harta benda korban," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (11/10).
Andi juga menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa antara para korban dengan tersangka tidak memiliki hubungan apapun atau saling tidak mengenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal," kata Andi.
Monang diketahui melakukan aksi penembakan pertama di perempatan lampu merah Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa (1/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban penembakan berinisial HS (27) asal Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Jadi tersangka ini merasa dipepet, langsung mengeluarkan senjata api yang sudah siap digunakan, menggunakan tangan kirinya dan menembak korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di tangan dan mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Lavalete, Kota Malang," kata Andi.
Tidak berselang lama setelah kejadian tersebut,Monang kembali melancarkan aksi kedua di depan kantor Kelurahan Temas, JalanWukir, Kelurahan Temas, Kota Batu, Kamis (10/10).
"Korbannya, AS (38) alias Atok Sugiarto penjual bakso yang sedang mengendarai sepeda motor membonceng istri dan anaknya. Terduga pelaku ini lagi-lagi merasa dibuntuti, sehingga pelaku langsung mengeluarkan senjata api dari tasnya, kemudian menggunakan tangan kirinya untuk menembak," terang Andi.
Korban yang ditembak menderita luka di dada kiri bagian atas. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu untuk mendapatkan penanganan intensif.
Tidak lama setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam pendalaman tersebut petugas kepolisian berhasil mendapatkan identitas tersangka.
Tersangka berinisial MS (52) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tidak lama setelah mendapatkan identitas tersangka, petugas kepolisian langsung melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
"Kurang dari 7 jam setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Batu berkolaborasi dengan Polda Jatim berhasil menemukan pelaku di Kabupaten Malang. Tepatnya di Kecamatan Singosari pada Kamis (10/10) malam," terang Andi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal," terang Andi.
''Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,'' imbuhnya.
(hil/iwd)