Residivis Kasus Penembakan
Monang Sihombing yang telah menebar teror di Kota Batu dengan menembaki 2 orang yang tidak dia kenal dengan alasan merasa dibuntuti diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyebutkan bahwa Monang diketahui pernah dipenjara 2 tahun gegara telah melakukan tindakan yang sama beberapa waktu sebelumnya. Meski tidak ada yang meninggal dalam aksi penembakan itu, tapi tindakan Monang sangat membahayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, yang ditembak oleh Monang pada 1999 lalu adalah seorang anggota polisi lalu lintas bernama Fikri. Penembakan itu terjadi di Jalan LA. Sucipto, Kota Malang.
Baca juga: Ini Motif Monang Tembak 2 Orang di Kota Batu |
Setelah dipenjara dengan selang waktu yang cukup lama, pada 2022 Monang berulah lagi dengan mengacungkan senjata di depan kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Atas perbuatannya kali itu, Monang kembali dihukum penjara 2 tahun.
Kini, setelah dirinya menghirup udara bebas, Monang tetap melakukan hal yang sama dengan alasan yang sama, dengan senjata yang dia rakit sendiri setelah 3 tahun belajar secara otodidak.
Rakit Sendiri Senjata Api Jenis Revolver
Dari hasil pendalaman Monang melakukan penembakan itu menggunakan senjata api yang dia rakit sendiri. Yakni pistol pegas rakitan berbentuk revolver dengan menggunakan peluru gotri.
Senjata api rakitan itu dibuat sendiri oleh Monang secara otodidak dengan melihat dan mencontoh tutorial di media sosial. Dia diketahui telah mempelajari cara merakit senjata api selama kurang lebih 3 tahun.
"Yang bersangkutan belajar merakit sejak 3 tahun lalu kurang lebih, mempelajarinya dari media sosial," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (11/10/2024).
Andi menyebutkan bahwa pelaku merakit senpi itu dengan lebih dulu membeli peralatan secara online dari seseorang berinisial EK dengan harga Rp 2,7 juta. Yakni berupa pipa besi laras, pelatuk, amunisi silinder, ramset, serta gotri sebagai pelornya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Namun karena pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal.
''Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,'' tegas Andi.
(dpe/iwd)