7 Fakta Monang Tembak 2 Orang di Kota Batu Pakai Senpi Rakitan

7 Fakta Monang Tembak 2 Orang di Kota Batu Pakai Senpi Rakitan

Auliyau Rohman - detikJatim
Sabtu, 12 Okt 2024 12:15 WIB
Pelaku penembakan di Kota Batu
Pelaku penembakan di Kota Batu. Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Kota Batu -

Monang Sihombing (52) ditetapkan sebagai tersangka penembakan penjual bakso Atok Sugiarto (38) warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Monang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Monang juga pernah menembak orang lain dengan senpi rakitan. Dia pun dipenjara dua tahun gegara aksinya. Meski tidak ada korban meninggal dalam aksi penembakan itu, tapi tindakan Monang sangat membahayakan.

Berikut fakta-fakta Monang Sihombing tembak 2 orang di Kota Batu dengan senpi rakitan:

1. Peluru dari Pistol Rakitan Monang Mengenai Dada Kiri Atok

Monang Sihombing benar-benar tak mengenal Atok Sugiarto, tapi dia menembaknya saat pria itu sedang mengendarai sepeda motor memboncengkan istri dan anaknya. Peluru dari pistol rakitan Monang mengenai dada kiri Atok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga di sekitar Kantor Kelurahan Temas, Kota Batu itu terjadi Kamis (10/10/2024) siang pukul 13.45 WIB. Saat itu, Atok mengendarai motornya dari timur ke barat atau dari arah Torong Rejo menuju arah Batu Town Square (Batos).

Berdasarkan pendalaman kasus yang dilakukan kepolisian, Atok saat itu baru saja menjemput istri dan anaknya. Kebetulan saja berkendara di jalur dan arah yang sama dengan Monang.

ADVERTISEMENT

"Tersangka langsung melewati korban dan putar balik. Saat itu, terduga pelaku mengeluarkan senjata dari tas dan secara random atau tanpa perhitungan menembak. Tembakan itu mengenai dada kiri bagian atas korban," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.

2. Polisi Hanya Membutuhkan Waktu Kurang dari 7 Jam untuk Menangkap Monang

Setelah melakukan profiling dan mendapatkan identitas pelaku penembakan itu, polisi segera meringkus Monang yang merupakan warga Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang. Kurang dari tujuh jam setelah penembakan di depan Kantor Kelurahan Temas itu, Monang ditangkap di Singosari.

3. Monang Ngaku Cemas Merasa Dibuntuti Korban

Tersangka mengaku penembakan itu dilakukan karena gelisah dan merasa dibuntuti korban saat berkendara. Sehingga dia melakukan penembakan itu.

"Jadi pelaku ini merasa diikuti, dibuntuti korbannya sehingga tergerak perasaannya melakukan penembakan. Tidak ada keinginan untuk menguasai harta benda korban," ujar Andi.

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka dan korban polisi telah memastikan, antara para korban dan tersangka tidak memiliki hubungan apapun, bahkan disebut tidak saling mengenal.

"Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal," kata Andi.

4. Monang Sudah 2 Kali Melakukan Penembakan di Kota Batu

Monang ternyata sudah dua kali melakukan penembakan di dua lokasi yang berbeda di Kota Batu. Monang diketahui melakukan aksi penembakan pertama di perempatan lampu merah Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban penembakan berinisial HS (27) asal Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Jadi tersangka ini merasa dipepet, langsung mengeluarkan senjata api yang sudah siap digunakan, menggunakan tangan kirinya dan menembak korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di tangan, dan mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Lavalete, Kota Malang," kata Andi.

5. Residivis Kasus Penembakan

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyebutkan, Monang diketahui pernah dipenjara dua tahun gegara telah melakukan tindakan yang sama beberapa waktu sebelumnya. Apalagi, yang ditembak Monang pada 1999 lalu adalah seorang anggota polisi lalu lintas bernama Fikri. Penembakan itu terjadi di Jalan LA Sucipto, Kota Malang.

Setelah dipenjara dengan selang waktu yang cukup lama, pada 2022, Monang berulah lagi dengan mengacungkan senjata di depan kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Atas perbuatannya kali itu, Monang kembali dihukum penjara dua tahun. Kini, setelah dirinya menghirup udara bebas, Monang tetap melakukan hal yang sama dengan alasan yang sama, dengan senjata yang dia rakit sendiri.

6. Rakit Senjata Api Secara Otodidak

Dari hasil pendalaman Monang melakukan penembakan itu menggunakan senjata api yang dia rakit sendiri. Yakni pistol pegas rakitan berbentuk revolver dengan menggunakan peluru gotri.

Senjata api rakitan itu dibuat sendiri oleh Monang secara otodidak dengan melihat dan mencontoh tutorial di media sosial. Dia diketahui telah mempelajari cara merakit senjata api selama kurang lebih tiga tahun.

"Yang bersangkutan belajar merakit sejak tiga tahun lalu kurang lebih, mempelajarinya dari media sosial," ujar Andi saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (11/10/2024).

Andi menyebutkan pelaku merakit senpi itu dengan lebih dulu membeli peralatan secara online dari seseorang berinisial EK dengan harga Rp 2,7 juta. Yakni berupa pipa besi laras, pelatuk, amunisi silinder, ramset, serta gotri sebagai pelornya.

7. Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dengan Penembakan. Ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun, karena pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal.

"Ancamannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan," tegas Andi.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads