Monang yang Tembak 2 Warga Kota Batu Ternyata Residivis di Kasus Sama

Monang yang Tembak 2 Warga Kota Batu Ternyata Residivis di Kasus Sama

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 11 Okt 2024 19:19 WIB
Pelaku penembakan di Kota Batu
Monang Sihombing ternyata residivis dalam kasus serupa (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Monang Sihombing (52) ditetapkan sebagai tersangka penembakan penjual bakso Atok Sugiarto (38) warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Monang ini diketahui merupakan residivis kasus serupa.

"Perbuatan yang sama penganiayaan dengan senpi yang sama. Diputus 2 tahun. Tidak ada yang meninggal, tapi bisa membahayakan," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (11/10/2024).

Dari informasi yang dihimpun detikJatim, Monang merupakan residivis penembakan anggota polisi lalu lintas bernama Fikri pada tahun 1999. Penembakan itu terjadi di Jalan LA. Sucipto, Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah selang waktu yang cukup lama, pada tahun 2022 tersangka kembali berulah dengan mengacungkan senjata di depan kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Atas perbuatannya Monang dihukum 2 tahun penjara.

Seakan tak jera keluar masuk bui, Monang kembali tertangkap melakukan penembakan di dua lokasi berbeda di Kota Batu. Akibat peristiwa tersebut 2 orang laki-laki harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, tersangka melakukan aksi penembakan pertamanya pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi penembakan berada di perempatan lampu merah Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

"Korbannya HS (27) asal Petungasri, Pasuruan. Jadi tersangka ini merasa dipepet, langsung mengeluarkan senjata api yang sudah siap digunakan, menggunakan tangan kirinya dan menembak korban," kata Andi dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (11/10).

Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka di tangan dan mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Lavalete, Kota Malang. Pasca kejadian, tersangka berhasil melenggang dan kembali melancarkan aksi kedua di depan kantor Kelurahan Temas, Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu, Kamis (10/10).

"Korbannya, AS (38) alias Atok Sugiarto penjual bakso yang sedang mengendarai sepeda motor membonceng istri dan anaknya. Terduga pelaku ini lagi-lagi merasa dibuntuti, sehingga pelaku langsung mengeluarkan senjata api dari tasnya, kemudian menggunakan tangan kirinya untuk menembak," terang Andi.

Korban yang ditembak menderita luka di dada kiri bagian atas. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu untuk mendapatkan penanganan intensif.

Tersangka asal Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang sudah lama tinggal di Kota Batu itu melakukan penembakan menggunakan senjata api pegas rakitan bentuk revolver dengan menggunakan peluru gotri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan penembakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Namun, berhubung pelaku telah melakoni serangkaian perbuatan serupa, polisi juga akan menjerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal," terang Andi.

''Ancamannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan koordinasi dulu dengan kejaksaan,'' imbuhnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads