Tidak ada angin, tidak ada hujan, Gedung Wismilak Surabaya mendadak digeledah Polda Jatim. Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 7 jam itu berujung pada penyitaan aset gedung.
Sekitar pukul 09.15 WIB, 6 orang yang mengenakan kemeja putih mulai menggeledah gedung yang terletak di Jalan Raya Darmo Surabaya tersebut. Rombongan tersebut dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Izin penggeledahan dan penyitaan sudah ada dari Pengadilan sejak Jumat (11/8)," beber Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman kepada detikJatim, Senin (14/8/2023).
Lebih rinci, Farman menjabarkan duduk perkara yang membuat polisi menggeledah Gedung Wismilak Surabaya. Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Farman menyebut, penggeledahan terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu merupakan Polres Surabaya Selatan.
"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak. Itu asetnya dulu aset Polri, dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," sebut Farman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, dasar penggeledahan dan upaya penyitaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ini ialah temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik. Atas dugaan itu, polisi sedang mendalami keterlibatan 3 perusahaan grup Wismilak.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada 3 objek, perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur," ujar Dirmanto kepada wartawan di Polda Jatim.
Saat disinggung adanya keterlibatan pejabat daerah, Dirmanto menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pedalaman.
"Sementara ini masih didalami. Saya sampaikan tadi masih didalami semua. Siapa yang terlibat bagaimana perlibatan orang tersebut. Nanti akan disampaikan lebih lanjut," imbuh Dirmanto.
Sekitar pukul 16.00 WIB atau 7 jam setelah menggeledah, Polda Jatim resmi menyita Gedung Wismilak Surabaya. Papan pengumuman penyitaan itu langsung dipasang di lokasi.
Selain papan bertuliskan 'Telah Disita', police line juga dipasang. Selanjutnya, 4 orang polisi bersenjata lengkap tampak menjaga ketat halaman Gedung Wismilak Surabaya.
(hil/dte)