7 Fakta Rumah La Nyalla di Surabaya Digeledah KPK

7 Fakta Rumah La Nyalla di Surabaya Digeledah KPK

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 15 Apr 2025 10:15 WIB
Rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti digeledah KPK
Rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti digeledah KPK (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Dua rumah milik mantan Ketua DPD RI periode 2019-2024, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim.

Meski penggeledahan dilakukan secara intensif dan disaksikan pihak keluarga, KPK disebut tidak menemukan barang bukti apapun. Kejadian ini memicu pertanyaan besar dari pria yang saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI: "Kok bisa rumah saya?".

Berikut 7 fakta terkait kejadian ini:

1. Dua Rumah La Nyalla Digeledah KPK

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya pada Senin (14/4/2025). Lokasinya berada di Jalan Wisma Permai Barat 1 Blok LL No 39 dan rumah lain yang berada di belakangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua rumah yang diperiksa KPK," kata Perwakilan Keluarga La Nyalla, Rohmad Amrulloh.

2. Digeledah Selama 2 Jam

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.10 WIB dan selesai sekitar pukul 14.10 WIB. Prosesnya berlangsung selama dua jam, melibatkan antara 7 sampai 15 orang petugas.

ADVERTISEMENT

"Kurang lebih 2 jam (digeledah KPK). Kurang lebih antara 7 sampai 15 kalau nggak salah," kata Rohmad.

3. Penyidikan Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan terkait penyidikan dana hibah Pokmas Jatim.

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," ujar Tessa.

4. Rumah Dijaga Ormas Pemuda Pancasila

Saat penggeledahan berlangsung, rumah La Nyalla tampak dijaga oleh sejumlah pria berseragam ormas Pemuda Pancasila.

"Mulai rame-rame siang tadi jam 12.00 WIB. Tadi polisi datang terus ini datang semua. Jam 14.10 WIB pergi," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

5. Tak Ada Barang yang Ditemukan

Menurut pihak keluarga, KPK tidak menemukan barang atau dokumen yang berkaitan dengan kasus dana hibah Pokmas saat melakukan penggeledahan di kedua rumah tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah LL 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada," jelas Rohmad.

6. Penjelasan La Nyalla

La Nyalla Mattalitti akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Kusnadi-tersangka kasus hibah Pokmas-dan tidak pernah menerima dana hibah.

"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas," kata La Nyalla.

Dalam berita acara penggeledahan yang diterima La Nyalla dari penjaga rumahnya, secara tertulis disampaikan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan.

"Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis 'dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara'. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi," tandas La Nyalla.

7. La Nyalla Bingung: "Kok Bisa Rumah Saya?"

Saat penggeledahan berlangsung, La Nyalla tidak berada di tempat. Pihak keluarga menyebut ia sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI.

Meski menyatakan penggeledahan sudah selesai, La Nyalla mempertanyakan dasar hukum yang membuat rumahnya menjadi objek penggeledahan.

"Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi," tandasnya.




(ihc/hil)


Hide Ads