Tidak ada angin, tidak ada hujan, Gedung Wismilak Surabaya mendadak digeledah Polda Jatim. Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 7 jam itu berujung pada penyitaan aset gedung.
Sekitar pukul 09.15 WIB, 6 orang yang mengenakan kemeja putih mulai menggeledah gedung yang terletak di Jalan Raya Darmo Surabaya tersebut. Rombongan tersebut dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Izin penggeledahan dan penyitaan sudah ada dari Pengadilan sejak Jumat (11/8)," beber Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman kepada detikJatim, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci, Farman menjabarkan duduk perkara yang membuat polisi menggeledah Gedung Wismilak Surabaya. Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Farman menyebut, penggeledahan terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu merupakan Polres Surabaya Selatan.
"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak. Itu asetnya dulu aset Polri, dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," sebut Farman.
![]() |
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, dasar penggeledahan dan upaya penyitaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ini ialah temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik. Atas dugaan itu, polisi sedang mendalami keterlibatan 3 perusahaan grup Wismilak.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada 3 objek, perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur," ujar Dirmanto kepada wartawan di Polda Jatim.
Saat disinggung adanya keterlibatan pejabat daerah, Dirmanto menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pedalaman.
"Sementara ini masih didalami. Saya sampaikan tadi masih didalami semua. Siapa yang terlibat bagaimana perlibatan orang tersebut. Nanti akan disampaikan lebih lanjut," imbuh Dirmanto.
Sekitar pukul 16.00 WIB atau 7 jam setelah menggeledah, Polda Jatim resmi menyita Gedung Wismilak Surabaya. Papan pengumuman penyitaan itu langsung dipasang di lokasi.
Selain papan bertuliskan 'Telah Disita', police line juga dipasang. Selanjutnya, 4 orang polisi bersenjata lengkap tampak menjaga ketat halaman Gedung Wismilak Surabaya.
Di sisi lain, Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak penyitaan gedung Wismilak. Alasannya, gedung tersebut telah dibeli secara sah.
"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," lanjut Sutrisno dalam siaran pers yang diterima detikJatim.
Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kata Sutrisno, tak didapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
"Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkap Sutrisno.
Baca juga: Wismilak Tolak Gedungnya Disita Polda Jatim |
"Kami menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami. Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian," imbuh Sutrisno.
Sutrisno juga menyampaikan PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli dari PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum," tegas Sutrisno.
![]() |
Menurut Sutrisno, kliennya merupakan pembeli yang wajib dilindungi undang-undang. Jika pun ada permasalahan sebelum adanya jual beli pada tahun 1993, itu merupakan di luar kewenangan kliennya.
"Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," ungkap Sutrisno.
Sutrisno menyebut meski ada penggeledahan dari polisi, namun kegiatan operasional di Gedung Wismilak tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan GRHA Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," tandas Sutrisno.
Lihat juga Video '2,5 Jam Geledah PT FI di Batam, KPK Bawa 1 Koper dan 1 Kardus':