Seorang kakak tega memaksa adik kandungnya yang masih berusia 17 tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu. Motifnya pun bikin siapapun geleng kepala.
Aksi tak manusiawi itu dilakukan bersama suaminya di rumah mereka di Lawang. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya tak kunjung pulang sejak dijemput sang kakak.
Berikut fakta-faktanya:
1. Berawal dari Korban Tak Kunjung Pulang
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga karena sang anak tak pulang sejak dijemput kakaknya pada Jumat (10/10/2025). Mereka lalu melapor ke polisi yang langsung bergerak menjemput korban di rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu," kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
2. Pelaku Kakak dan Suami Korban
Pelaku utama berinisial berinisial HL alias Koko (28) warga Lawang, Malang. Saat melancarkan aksinya, pelaku turut dibantu istrinya berinisial DA (30).
"Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB, korban dijemput pelaku dengan alasan diajak jalan-jalan ke pantai. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku berada di wilayah Lawang," terang Danang.
3. Korban Dipaksa Disuntik Sabu hingga Alami Pendarahan
Sesampai di rumah pelaku, HL menyiapkan alat suntik, sementara DA mencairkan sabu dan memasukkannya ke pipet suntik. Korban sempat menolak keras, hingga mengalami pendarahan karena tusukan jarum suntik.
"Saat itulah korban dipaksa disuntik di bagian tangan. Korban sebenarnya sempat menolak hingga mengalami pendarahan akibat tusukkan jarum suntik," ujar Danang.
4. Pelaku Kembali Memesan Sabu ke Temannya
Karena sabu pertama tak sepenuhnya masuk ke tubuh korban, DA kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya, MVM alias Cipeng (27). Kali ini, mereka membuat alat hisap dari botol kaca dan kembali memaksa korban untuk mengisapnya.
"Kemudian datang MV membantu membuat alat hisap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan," tuturnya.
5. Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine korban mengandung amphetamine dan methamphetamine, dua zat yang umum ditemukan dalam sabu. Hasil tes terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif.
"Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku HL dan DA positif menggunakan sabu. Ketiganya kini ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Danang.
6. Motif Pelaku karena Dendam pada Orang Tua
Motif keji pelaku akhirnya terungkap. DA tega memaksa adiknya mengonsumsi sabu karena dendam kepada orang tuanya dan ingin melampiaskan kemarahan dengan cara yang menyakitkan.
"Pelaku (DA) adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik, dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama," kata Danang.
7. Polisi Pastikan Pelaku Terancam Hukuman Berat
Polisi menegaskan kasus ini akan diproses tegas. Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam. Polres Malang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba," pungkas Danang.
Simak Video "Video: Awas! Kepala BNN Peringatkan Modus Penyebaran Narkoba Makin Beragam"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)











































