Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim. Setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.
Dari pantauan detikJatim, tidak hanya memasang police line, polisi juga memasang papan bertuliskan 'Telah Disita' yang dicetak tebal berwarna merah. Papan itu dipasang di samping kanan dan kiri gedung. Selain itu, papan yang sama juga dipasang di dekat area parkir.
Setelah papan penyitaan dipasang, 4 polisi bersenjata lengkap langsung menjaga ketat halaman Gedung Wismilak Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut, penggeledahan hingga penyitaan aset ini sudah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan sejak Jumat (11/8).
"Izin penggeledahannya sudah ada dan penyitaannya sudah ada dari pengadilan," kata Farman, Senin (14/8/2023).
Farman mengungkapkan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemalsuan akta, dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pelaksanaan okupasi gedung yang dinilai cacat hukum.
"Polda Jatim melakukan penggeledahan gedung Wismilak terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan korupsi serta TPPU," tegas Farman.
"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38. Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," imbuh Farman.
(abq/dte)