Sidang Eksepsi Samanhudi Ditunda, Pengacara: Belum Siap

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 27 Jul 2023 15:04 WIB
Sidang Samanhudi di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi kembali menjalani sidang perkara perampokan rumah dinas (rumdin). Ia kembali disidangkan secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.

Dari pantauan detikJatim, sidang tersebut berlangsung singkat sekitar 7 menit saja. Sebab, pihak tim pengacara Samanhudi, yakni Irfana Jawahirul mengaku belum siap menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dari kliennya.

"Kami belum siap Yang Mulia," katanya saat sidang dengan agenda eksepsi baru dimulai, Kamis (27/7/2023).

Ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya terlihat kecewa dengan tak siapnya yang disampaikan penasihat hukum. Sebab, seharusnya hari ini merupakan agenda eksepsi dari terdakwa dan telah disepakati bersama.

"Padahal sebelumnya sudah disepakati ya, kalau siap," ujar hakim.

Abu lantas memberikan waktu 24 jam. Ia memastikan, eksepsi digelar Jumat (28/7/2023) untuk dibacakan.

"Kalau memang mau eksepsi besok Jumat (28/7/2023) ya, karena waktu yang kami berikan sudah cukup dan sudah kami sampaikan," tutur hakim lalu mengetuk palu tanda sidang ditutup.



Simak Video "Video 34 Pria Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Temuan Pesta Gay Surabaya"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork