Eks Wali Kota Blitar Samanhudi kembali menjalani sidang perkara perampokan rumah dinas (rumdin). Ia kembali disidangkan secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.
Dari pantauan detikJatim, sidang tersebut berlangsung singkat sekitar 7 menit saja. Sebab, pihak tim pengacara Samanhudi, yakni Irfana Jawahirul mengaku belum siap menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dari kliennya.
"Kami belum siap Yang Mulia," katanya saat sidang dengan agenda eksepsi baru dimulai, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya terlihat kecewa dengan tak siapnya yang disampaikan penasihat hukum. Sebab, seharusnya hari ini merupakan agenda eksepsi dari terdakwa dan telah disepakati bersama.
"Padahal sebelumnya sudah disepakati ya, kalau siap," ujar hakim.
Abu lantas memberikan waktu 24 jam. Ia memastikan, eksepsi digelar Jumat (28/7/2023) untuk dibacakan.
"Kalau memang mau eksepsi besok Jumat (28/7/2023) ya, karena waktu yang kami berikan sudah cukup dan sudah kami sampaikan," tutur hakim lalu mengetuk palu tanda sidang ditutup.
(abq/iwd)