
Alasan Hakim Vonis Samanhudi 2 Tahun Bui di Kasus Perampokan Rumdin
Samanhudi divonis lebih ringan dari tuntutan di kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim.
Samanhudi divonis lebih ringan dari tuntutan di kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim.
Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara di kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Samanhudi divonis 2 tahun penjara di kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Ia mengajukan banding atas vonis ini.
Eks Walkot Blitar Samanhudi divonis 2 tahun penjara di sidang kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan.
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi akan menjalani sidang vonis kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Sidang vonis ini akan digelar di PN Surabaya.
Samanhudi, terdakwa kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar membantah semua replik jaksa. Bantahan ini disampaikan di sidang duplik hari ini.
Jaksa menolak seluruh pembelaan Samanhudi di kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar. Sidang selanjutnya beragendakan duplik pada Selasa pekan depan.
Jaksa menuntut mantan Wali Kota Blitar Samanhudi 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Samanhudi bersalah di kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Walkot Blitar Santoso bertemu dengan eks Walkot yang juga terdakwa kasus perampokan rumah dinas. Mereka pun sempat berpelukan di sidang tersebut.
Walkot Blitar Santoso membantah telah mengkhianati dan melaporkan Samanhudi ke KPK. Ini diungkapkan saat hadir dalam sidang di PN Surabaya.