Polda Jatim Ringkus Residivis Maling Truk, Kendaraan Langsung Dikembalikan

Polda Jatim Ringkus Residivis Maling Truk, Kendaraan Langsung Dikembalikan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 02 Sep 2026 06:20 WIB
Penampakan truk yang dicuri di Lumajang dan gagal dijual saat di Pasuruan
Penampakan truk yang dicuri di Lumajang dan gagal dijual saat di Pasuruan. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk pelaku pencurian truk di Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang. Truk yang dicuri berhasil ditemukan di wilayah Pasuruan dan langsung dikembalikan kepada pemiliknya.

Pantauan detikJatim di lokasi, truk bak terbuka berwarna kuning itu diserahkan kembali kepada pemiliknya, Rian Efendi. Sementara pelaku berinisial SA digelandang ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Tim URC Ditreskrimum Polda Jatim mendapat laporan pencurian kendaraan di Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang yang dilakukan pelaku berinisial SA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SA pada saat itu memang sengaja mencari sasaran dengan menggunakan roda dua, berkeliling di sekitar pabrik gula untuk mencari sasaran berupa kendaraan-kendaraan yang terparkir di sekitar pabrik gula tersebut. Di mana pada saat itu terdapat satu unit kendaraan truk yang terparkir atau ditinggal oleh sopirnya, sehingga pelaku berhasil melakukan pencurian dengan menggunakan kunci-kunci palsu atau kunci letter T," kata Umar kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, tim URC Polda Jatim langsung melaksanakan penelusuran. Penelusuran di sekitar wilayah Lumajang dan Pasuruan.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penelusuran tersebut, alhamdulillah telah ditemukan kembali kendaraan tersebut yang sedang dibawa oleh pelaku ke arah Pasuruan," ujarnya.

Dari keterangan SA, truk itu dicuri di pabrik gula dan dibawa ke Pasuruan untuk dijual kembali. Belum sempat menjual, SA terlebih dulu dibekuk.

"Pelaku terus berputar-putar untuk mencari pembeli di daerah Pasuruan, sehingga dapat dilakukan pengungkapan oleh tim URC Ditreskrimum Polda Jatim," imbuhnya.

Umar menerangkan SA langsung diamankan dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. SA mengaku aksi serupa dilakukan berulang kali di Jatim.

"Tersangka memang sudah beberapa kali melakukan pencurian dan cara melakukan pencuriannya pun sudah bisa dibilang mahir. Yang bersangkutan mengaku membutuhkan atau dalam hal ini motif ekonomi, sehingga langsung menjual kendaraan tersebut. Namun, orang-orang yang dihubungi itu tidak merespons karena mungkin waktunya yang dini hari. Sehingga SA langsung ke Pasuruan dan di waktu bersamaan personel dari URC Ditreskrimum Polda Jatim itu melaksanakan patroli berdasarkan laporan yang diterima di Pasuruan oleh Polres Lumajang, sehingga dapat ditemukan di di wilayah Pasuruan," paparnya.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu memastikan SA merupakan tersangka tunggal. Hal tersebut terbukti usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk memeriksa hasil di lapangan baik CCTV maupun yang lain.

"SA sudah beberapa kali melakukan perbuatan tindak pidana, dalam hal ini bisa katakan ini (SA) residivis khusus pencurian," tuturnya.

Sementara itu, pemilik truk bernama Rian Efendi mengucapkan terimakasih terkait gerak cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengaku senang kendaraannya langsung ditemukan dan dikembalikan.

"Alhamdulillah, terimakasih, truk saya langsung dikembalikan, lengkap beserta surat-suratnya," tutup dia



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads