Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sidang dengan agenda dakwaan digelar secara daring.
Melalui pengacaranya, Irfana Jawahirul, Samanhudi memohon dihadirkan dalam sidang atau dengan kata lain sidang digelar secara offline. Lalu, apa respons PN Surabaya?
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan pihaknya memang belum menghadirkan Samanhudi secara langsung. Menurutnya, sidang masih digelar secara daring lantaran masih agenda pertama atau dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang pertama masih online," kata Agung kepada detikJatim, Senin (24/7/2023).
Meski begitu, ia mengaku pihaknya bakal menyampaikan pada sidang Kamis (27/7/2023) mendatang. Menurut dia, Samanhudi dihadirkan atau tidak adalah wewenang hakim yang mengadili, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Kalau dihadirkan atau tidak, menunggu keputusan dari hakim yang menyidangkan. Nanti akan diputuskan saat sidang yang akan datang," ujarnya.
Ketika disinggung perihal adanya pengamanan ekstra atau tidak jika sidang digelar offline, Agung enggan menjawab. Ia mengaku bakal disampaikan usai mengetahui hasil sidang dengan agenda eksepsi mendatang.
"Nanti ya setelah sidangnya selesai, hari Kamis (27/7)," tutupnya.
(abq/dte)