Polisi di Kota Blitar Dipecat Usai Berulang Kali Tersandung Narkoba

Polisi di Kota Blitar Dipecat Usai Berulang Kali Tersandung Narkoba

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 18 Jul 2026 14:45 WIB
Berulang Kali Langgar Kasus Narkoba, Aiptu di Blitar Kota Dipecat
Berulang Kali Langgar Kasus Narkoba, Aiptu di Wilayah Polres Blitar Kota Dipecat (Foto: Istimewa)
Blitar -

Salah seorang anggota Polres Blitar Kota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran kode etik. Oknum polisi berinisial EW berpangkat Aiptu tersebut diketahui berulang kali terlibat dalam pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba.

Prosesi pemberhentian digelar melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Lalo. Seluruh personel Polres Blitar Kota mengikuti upacara tersebut dan menyaksikan prosesi pencoretan foto anggota sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.

"Benar, Polres Blitar Kota telah melaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu anggota yang memang berulang kali melakukan pelanggaran. Pelanggaran terkait kasus narkoba," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, kepada detikJatim, Sabtu (18/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsul menjelaskan, anggota yang diberhentikan tersebut berinisial EW dengan pangkat Aiptu dan bertugas di Polsek Sukorejo.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, EW terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Kegiatan dilaksanakan dengan in absentia atau tidak menghadirkan anggota yang di-PTDH tersebut. Namun, dilaksanakan penyilangan atau coret foto dari anggota yang dipecat," terangnya.

Samsul mengatakan, EW telah beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik Polri, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Meski telah beberapa kali menjalani sidang disiplin, pelanggaran tersebut terus berulang sehingga berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemecatan tersebut, lanjut Samsul, menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polres Blitar Kota agar menjalankan tugas secara disiplin dan profesional. Personel juga diingatkan untuk menjaga nama baik institusi Polri serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Hal ini juga sebagai tanda agar seluruh anggota Polres Blitar Kota tidak mengikuti atau menggunakan narkoba dan pelanggaran lainnya. Sesuai dengan arahan Kapolres bahwa seluruh anggota harus bertugas secara profesional, disiplin dan bersih dari pelanggaran kode etik Polri," tandasnya.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads