Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ricuh: Putusanmu Keliru Pak

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 14 Jul 2023 14:02 WIB
Ibu korban menangis histeris tak terima vonis pelaku yang ringan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan. Bahkan, ibu korban menangis histeris di ruang sidang.

Vonis kasus pembunuhan ini dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.53 - 10.33 WIB. Dalam putusannya, Made menyatakan AB (15) melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AB dinyatakan terbukti bersalah membunuh AE (15), siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dihukum 7 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, AB juga wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.

Seketika keributan pecah di ruang sidang ramah anak usai hakim membacakan vonis. Orang tua, keluarga dan tetangga korban masuk ke ruang sidang untuk memprotes putusan Made. Ibu Korban, YA yang sejak awal di ruang sidang, langsung menangis histeris.

"Putusanmu keliru pak. Seumpomo anakmu dewe dipateni diperkosa yok opo? Tolong renungno (Vonis anda salah pak. Semisal anak anda sendiri yang dibunuh dan diperkosa bagaimana? Tolong renungkan)," teriak salah seorang keluarga korban sembari menunjuk-nunjuk Made.

Seorang kerabat marah dan menunjuk ke hakim yang dianggap tidak adil (Foto: Enggran Eko Budianto)

Sejurus kemudian, pria paruh baya ini naik ke kursi di ruang sidang ramah anak. Ia berteriak lantang sambil terus menunjuk ke arah Hakim Made. "Gak terimo, ga terimo. Seumpomo anakmu dewe diperkosa dipateni yok opo? Dibayar piro? Mugo-mugo anakmu diperkosa dipateni. Allah maha tahu (Tidak terima, tidak terima. Semisal anakmu sendiri yang diperkosa dan dibunuh bagaimana? Dibayar berapa anda? Allah SWT Maha Tahu)," ujarnya.

Ayah korban, AU (35) juga angkat bicara dengan nada tinggi. Ia melampiaskan kekecewaannya atas vonis Hakim Made. Sejumlah polisi dan petugas keamanan PN Mojokerto membuat barikade agar massa yang emosi tidak menyerang hakim. Sedangkan Made nampak tenang meski terus dicerca oleh keluarga korban.

Kemudian massa yang emosi terus mendesak hakim untuk memberi penjelasan. Salah seorang keluarga korban nekat naik ke meja meminta penjelasan. "Aku ga mudun nek ga dijelasno (Saya tidak akan turun selama tidak diberi penjelasan)," teriak pria paruh baya yang sama.

Melihat ulah pria ini, polisi berusaha menenangkan dan memintanya turun. Made lantas berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Namun, beberapa keluarga korban melontarkan kata-kata kasar terhadapnya. Made pun menyikapi hujatan tersebut dengan tenang.

"Terhadap putusan ini, pada intinya (AB) saya nyatakan bersalah. Nanti yang menjelaskan lebih detail adalah jubir (Juru Bicara PN Mojokerto). Karena saya hanya hakim yang melaksanakan saja," terang Made.

Jubir PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo ikut masuk ke ruang sidang ramah anak. Ia berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Kepada Made maupun Fransiskus, ayah korban melakukan protes dengan nada tinggi.

"Hanya pelaku yang dapat pendampingan hukum, aku korban ga oleh opo-opo teko pemerintah. Kalau putusan ini tidak berubah pak, bisa membuat hukum sendiri lho kami," cetus AU.

Lagi-lagi keluarga korban mengintimidasi hakim. Ia mengancam akan mengeroyok Made jika keluar dari ruang sidang. Benar saja, ketika Made keluar melalui jendela di sisi kiri ruangan, keluarga korban langsung mengajarnya. Sehingga ia terpaksa kembali masuk ke ruang sidang ramah anak.

"Terkait vonis ini masih ada upaya hukum banding. Jadi, nanti melalui jaksa korban bisa melakukan upaya hukum banding," jelas Fransiskus.

Massa lantas mendesak JPU didatangkan dan meminta vonis yang sudah dibacakan agar dicabut. Tidak hanya itu, pria paruh baya itu kembali berulah dengan menjabat tangan Made. Ia mengajak Made bersumpah atas nama Allah SWT jika memang tidak menerima suap. Made juga diminta bersumpah berani mati di jalan, serta anak Made menjadi korban perkosaan, dan pembunuhan jika berdusta.



Simak Video "Video: Daftar 10 Kota Terpanas di Dunia Versi Realtime AQI"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork