Kasus AB (15) membunuh teman satu kelasnya berinisial AE (15), siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto memasuki tahap persidangan. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu didakwa dengan 4 pasal alternatif.
Sidang perdana kasus pembunuhan AE dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara online sekitar pukul 09.00 WIB. AB mengikuti sidang dari Mapolsek Magersari, Kota Mojokerto, tempatnya selama ini ditahan. Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi ini didampingi orang tuanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan pendampingan terdakwa dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengikuti sidang daring dari kantor masing-masing. Sehingga, di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hanya ada hakim tunggal Made Cintia Buana dan penasihat hukum terdakwa.
"Penahanan terdakwa di Rutan Polsek Magersari sebab di lapas tidak ada tempat untuk anak," kata JPU Ismiranda Dwi Putri kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kamis (6/7/2023).
Ismiranda menjelaskan, AB didakwa dengan 4 pasal sekaligus. Yaitu Pasal 80 ayat (3) junco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, serta pasal 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Rinciannya, pasal 80 ayat (3) tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban mati. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sebab, selain menghabisi AE, terdakwa dan temannya juga mengambil ponsel dan sepeda motor korban.
"Dakwaan kami bersifat alternatif. Dari 4 pasal itu yang terbukti pasal yang mana, tergantung fakta-fakta di persidangan," jelasnya.
Karena AB tergolong masih anak-anak, lanjut Ismiranda, maka tahapan sidangnya harus lebih cepat dibandingkan terdakwa orang dewasa.
Berita selengkapnya di halaman selanjutnya!
(hil/iwd)