Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Buleleng, Bali, diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Sebab, yang bersangkutan memerkosa siswinya hingga hamil.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Buleleng, Made Astika, mengatakan guru tersebut dipecat pada 1 Desember 2024. Padahal, ia baru diangkat satu tahun lalu sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sudah dilakukan pembinaan oleh kepsek. Kami juga sudah lakukan pembinaan dan kami lanjutkan laporkan ke sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)," kata Astika, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astika menegaskan perbuatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan etika profesi guru.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan kasus ini belum dilaporkan oleh korban maupun pihak keluarga. Meski begitu, pihak kepolisian tetap melakukan penelusuran terkait dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
"Ada informasi masyarakat, namun belum ada laporan. Namun, kami tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan terjadinya pidana pelecehan seksual," kata Darma.
Penyelidikan, kata Darma, dilakukan untuk mengetahui kronologi dari peristiwa tersebut, baik dari terduga korban maupun pelaku.
(hsa/hsa)