Sudarwo (38) ternyata merencanakan matang pembakaran rumah dan pembunuhan Abid Yulandi Muyafa (38) di Kota Mojokerto. Oleh sebab itu, ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, Sudarwo membakar rumah Abid di Jalan Merapi 5 nomor 7, Kelurahan Wates, Magersari pada 27 September 2024 secara terencana. Tersangka lebih dulu membeli bensin menggunakan botol plastik.
"Saat itu, tersangka mencari korban. Karena korban tidak ada di rumah, tersangka menuangkan bensin ke kasur, lalu dibakar," jelas saat jumpa pers, Senin (23/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Sudarwo merencanakan pembunuhan terhadap Abid. Warga Kelurahan Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto itu mengasah pisau sangkur yang ia miliki sejak lama.
Kemudian tersangka menjual ponselnya Rp 700.000. Sudarwo menggunakan uang tersebut untuk mengajak korban ngopi dan menenggak miras pada Rabu (30/10) malam. Sisanya, digunakan tersangka untuk melarikan diri.
"Kami dalami orang yang membantu pelarian tersangka dengan cara transfer uang kepada tersangka," ungkap Rudi.
Oleh sebab itu, tambah Rudi, Sudarwo dijerat dengan pasal 340 KUHP. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. "Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.
Sudarwo 17 kali menusuk area perut dan dada Abid dengan pisau sangkur di Jalan Ir Soekarno pada Kamis (31/10) sekitar pukul 04.30 WIB. Akibatnya, korban tewas seketika di lokasi. Selanjutnya, tersangka kabur ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran polisi.
Sudarwo akhirnya diringkus polisi saat dagang cilok keliling di Kelurahan Padasuka, Cimenyan, Bandung, Jabar pada Rabu (18/12). Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Motif Sudarwo menghabisi nyawa teman dekatnya itu ternyata sangat sepele. Ia sakit hati karena korban pernah menendang dan mendobrak pintu rumah ibu angkatnya, Siswati di Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto. Ditambah ia merasa dijauhi korban yang sudah ia perlakukan dengan baik.
Abid merupakan warga Jalan Merapi 5 nomor 7, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto. Sehari-hari, ia hidup sendirian karana ayahnya sudah meninggal. Sang ibu tinggal di Madiun, sedangkan kakak kandungnya tinggal di Surabaya.
Untuk bertahan hidup, Abid mengandalkan pemberian tetangganya. Karena ia tidak mempunyai pekerjaan. Korban ternyata mengidap keterbelakangan mental. Bahkan, rumahnya di Jalan Merapi 5 pernah terbakar pada 27 September 2024.
Mayat Abid pertama kali ditemukan pencari ikan di kebun jeruk Lingkungan Balongcangkring 2, Kelurahan Pulorejo pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban memakai helm merah, celana jins pendek warna abu-abu, serta kaus hitam.
(abq/iwd)