Perilaku kakek di Pacitan ini sungguh bejat. Di usianya yang menginjak 80 tahun, si kakek justru berbuat cabul.
Teganya lagi korban adalah bocah di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri. Pelaku berinisial JN kini meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka," terang Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd saat rilis Hasil Operasi Pekat Semeru 2023 di Gedung Graha Bhayangkara, Jl Ahmad Yani, Kamis (13/4/2023).
Aksi tak senonoh itu terjadi saat korban main ke rumah tersangka. Sedangkan kondisi rumah sedang sepi. Sementara begitu datang, bocah 4 tahun itu langsung asyik bermain dengan kucing. Kebetulan di rumah tersangka terdapat kucing yang jinak.
Saat itulah muncul niat bejat tersangka. Diam-diam dia hampiri korban dan mencabulinya.
Selang beberapa waktu kemudian, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Hal itu memicu kecurigaan. Orang tua korban lantas membawanya ke fasilitas kesehatan. Hasil pemeriksaan serta pengakuan korban menjadi petunjuk awal terungkapnya kasus asusila tersebut.
"Pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa tindakan itu baru sekali dilakukan. Tapi tentu saja kita tidak percaya begitu saja. Masih terus kita dalami," terang Wildan.
Pada kesempatan yang sama, Wildan juga membeberkan pengungkapan kasus serupa. Kali ini pelakunya adalah seorang petani berusia 40 tahun. Adapun korbannya perempuan berusia 17 tahun. Kasus itu juga tengah ditangani Unit PPA.
Pelaku berinisial AS merupakan ayah tiri korban. Adapun tindakan kekerasan seksual itu dilakukan kala rumah sepi. Tepatnya saat ibu korban yang tak lain istrinya tengah ke ladang. Untuk melancarkan aksinya tersangka bahkan tega mengancam korban.
"Tersangka ini memaksa korban dengan ancaman kekerasan," papar Wildan.
Selain 2 kasus kekerasan seksual terhadap anak, selama Operasi Pekat Semeru 2023 Polres Pacitan juga mengungkap sejumlah kasus lain. Mulai dari peredaran miras ilegal, narkoba, hingga pencurian kendaraan bermotor. Total tersangka mencapai 20 orang.
Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
(abq/iwd)